Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan protokol kesehatan ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta. "Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Para pekerja dan undangan yang hadir wajib sudah menerima vaksin COVID-19 dengan minimal menerima suntikan dosis pertama. "Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi vaksinasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," demikian Anies dalam keputusannya.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 ini, diteken Anies sejak 23 Agustus 2021. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Jokowi, 23 Agustus 2021. Alasannya adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Pemerintah DKI membuat aturan yang merujuk kepada keputusan itu, di antaranya mengatur tentang resepsi pernikahan.
Baca: Langgar PPKM Level 4, Acara Resepsi hingga Gantang Burung Dibubarkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini