Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganti Pemain Melawan Sindikat Perdagangan Orang

Restrukturisasi Gugus Tugas TPPO dianggap tepat. Menunggu gebrakan mereka di tengah darurat perdagangan orang.

2 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 25 Mei 2023. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Restrukturisasi Gugus Tugas TPPO sangat penting karena gugus tugas sebelumnya belum berjalan efektif.

  • Presiden Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO.

  • Selama ini penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang sangat lemah.

JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengapresiasi perintah Presiden Joko Widodo merestrukturisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Restrukturisasi itu sangat penting karena gugus tugas sebelumnya dianggap belum efektif dalam mencegah perdagangan orang ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gugus tugas yang ada sekarang tidak aktif dan efektif sehingga sejak dibentuk belum bisa menekan kasus perdagangan orang di banyak wilayah,” kata Benny, Kamis, 1 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Sebelumnya, jabatan ini secara ex officio diduduki Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Benny menjelaskan, selama dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, gugus tugas tersebut tidak dapat berbuat maksimal dalam menindak pelaku perdagangan orang. Sebab, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Gugus tugas akan berbeda ketika dipimpin Kepala Polri karena mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. “Jadi, sudah tepat penunjukan Kapolri sebagai ketua gugus tugas sekarang,” kata Benny.

Ia berharap, dengan restrukturisasi ini, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dapat membuat peta jalan penanganan perdagangan orang, dari hulu hingga hilir. 

Sejumlah WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjalan menuju bus saat tiba dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 26 Mei 2023. ANTARA/Fauzan

Benny mengatakan perdagangan orang sudah sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak. Berdasarkan catatan Bank Dunia pada 2017, sebanyak 5,4 juta dari total 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri diberangkatkan secara ilegal. Lalu, menurut data BP2MI per Mei 2023, angka pekerja migran yang berangkat secara resmi sebanyak 4,7 juta orang. Benny memperkirakan masih ada 4,3 juta pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal. Taksiran itu merujuk pada perbandingan data pekerja migran legal dengan kajian Bank Dunia.

“Sebanyak 90 persen dari mereka (pekerja migran berangkat secara ilegal) merupakan korban perdagangan orang,” ujar Benny.

Sesuai dengan data BP2MI dari 2020 sampai 25 Mei 2023, tercatat 1.937 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dalam keadaan meninggal. Adapun pekerja migran yang dipulangkan dalam keadaan sakit fisik dan mental mencapai 3.377 orang dari total 94.736 pekerja migran ilegal yang dipulangkan ke Tanah Air. 

“Data ini telah menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat perdagangan orang karena jumlah korbannya terus bertambah,” kata Benny. “Jika dirata-ratakan, setiap hari ada dua korban perdagangan orang yang meninggal.”

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai restrukturisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO itu sudah tepat karena selama ini penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang sangat lemah. Selain itu, hukuman kepada pelaku perdagangan orang kerap sangat rendah akibat penegak hukum tidak memiliki pemahaman yang sama terhadap kejahatan perdagangan orang.

Wahyu berharap Presiden Jokowi segera membuat keputusan presiden sebagai dasar hukum dari restrukturisasi gugus tugas tersebut. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021, yang menjadi pijakan Gugus Tugas, secara tegas menyebutkan ketua harian adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sedangkan Kepala Polri berposisi sebagai anggota Gugus Tugas.

Tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan TPPO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, ikut mendukung langkah restrukturisasi gugus tugas tersebut. Ia menilai, sejak terbentuk 15 tahun lalu, gugus tugas itu tidak berjalan efektif. Padahal gugus tugas ini berperan untuk mengkoordinasikan penanganan, pencegahan, dan penindakan perdagangan orang. 

“Gugus tugas yang ada memang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” kata Anis. 

Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Jenderal Listyo sudah menindaklanjuti perintah presiden tersebut. “Sudah mendapatkan atensi khusus dan diimplementasikan oleh Satuan Tugas TPPO,” kata Dedi.

Sebelum mendapat instruksi dari Presiden Jokowi, kepolisian sesungguhnya sudah bergerak dalam menangani kasus perdagangan orang. Data pelaku perdagangan orang itu diserahkan oleh BP2MI ke kepolisian. 

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengakui sudah mendapatkan data para pelaku perdagangan orang dari BP2MI. Selanjutnya, kepolisian menyelidiki lima pelaku yang diduga bohir atau bandar perdagangan orang ke luar negeri lewat jalur Batam, Kepulauan Riau. Djuhandani mengklaim hasil penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa kelimanya bukan bandar, melainkan pelaku utama yang mengatur pengiriman pekerja migran ilegal lewat jalur Batam. 

“Mereka berperan mengurus penyeberangan, bukan bandar,” kata Djuhandani.

Ia menyebutkan kepolisian belum berhasil menangkap kelimanya. Sebab, mereka ke luar negeri sejak April lalu sesuai dengan data perlintasan Imigrasi. 

Benny Rhamdani menanggapi kesimpulan kepolisian tersebut. Ia meminta kepolisian tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa kelima orang itu bukan bandar perdagangan orang. Benny yakin kelima orang itu merupakan otak perdagangan orang di Indonesia ke luar negeri. “Yang mesti dipahami bahwa sindikat mafia perdagangan orang ini berjaringan. Jaringan mereka itu antarnegara,” tutur dia. 

Wahyu Susilo juga meminta kepolisian tidak terlalu dini menyimpulkan bahwa kelimanya bukan bandar atau otak perdagangan orang ke luar negeri. “Sebaiknya polisi berfokus menangkap mereka yang disebut telah kabur ke luar negeri itu,” kata Wahyu. 

IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus