Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Revitalisasi Monumen Nasional dilakukan tanpa izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah DKI Jakarta baru mengurus izin setelah revitalisasi menuai polemik akibat penebangan pohon.
Revitalisasi Monas bersamaan dengan persiapan pembangunan lintasan di sisi selatan Monas.
BELASAN pekerja hilir-mudik di sisi selatan Monumen Nasional pada Jumat, 21 Februari lalu. Mereka memasang batu alam di area yang direncanakan menjadi plaza upacara. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material tampak bersiaga.
Di beberapa titik, batu alam berserakan, bercampur dengan tanah basah kecokelatan tersiram hujan. Di bagian tengah, fondasi tiang bendera sudah terpacak meskipun belum rampung sepenuhnya.
Pada sisi kiri dan kanan, ratusan pohon bertinggi sekitar tiga meter tampak berjajar. Ada juga beberapa pohon setinggi satu meter dengan diameter sekitar 20 sentimeter. Pohon-pohon yang baru ditanam itu masih disangga kayu agar tak roboh.
Pemerintah DKI Jakarta memang menyiapkan 573 pohon baru sebagai pengganti 191 pohon yang telah ditebang. “Ada mahoni, bungur, pulai, dan trembesi,” kata Kepala Seksi Informasi Unit Pengelola Monas Irfal Guci pada Jumat, 21 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revitalisasi Monas seharusnya rampung pada 31 Desember 2019. Namun kontraktornya, PT Bahana Prima Nusantara, meminta tambahan waktu 50 hari sampai 20 Februari 2020. Tapi, hingga tenggat kedua, Bahana lagi-lagi gagal menunaikan tugasnya. Padahal Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda kepada kontraktor itu ketika tenggat pertama terlewati. “Dendanya seperseribu nilai kontrak setiap satu hari keterlambatan,” ujar Kepala Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto.
Tersendatnya penyelesaian proyek Monas seiring dengan makin maraknya kontroversi di publik seputar revitalisasi kawasan itu. Terlebih setelah Kementerian Sekretariat Negara sempat meminta proyek dihentikan karena dimulai tanpa izinnya.
Proyek pengembangan kawasan Monas sebenarnya sudah dimulai ketika pemerintah DKI Jakarta membuat sayembara revitalisasi fungsi tapak pada Desember 2018. Sebulan kemudian, pemerintah DKI menetapkan Nelly Lolita, yang mengusung tema “Labuhan Nusantara”, sebagai pemenang. “Labuhan Nusantara” mengusung prinsip palimpsest, yakni menata kembali kawasan Monas seperti bentuk aslinya. Monas akan dikembangkan sesuai dengan nilai sejarahnya, tapi digabungkan dengan konsep ruang terbuka hijau dan wahana rekreasi.
Di luar soal filosofi itu, revitalisasi Monas diperlukan karena ada perubahan fungsi di kawasan sekitarnya. Salah satu arsitek PT Labo Indonesia yang memenangi sayembara, Deddy Wahjudi, mengatakan desain revitalisasi juga bertujuan menghubungkan sisi barat dan sisi timur kawasan Medan Merdeka. Soalnya, di Jalan Medan Merdeka Barat bakal dibangun stasiun moda raya terpadu, sementara di Jalan Medan Merdeka Timur telah berdiri Stasiun Gambir. “Ini perlu konektivitas,” tutur dosen arsitektur Institut Teknologi Bandung itu.
Pembangunan plaza untuk kegiatan upacara di Monas juga membuat perombakan tak terhindarkan. Selain itu, menurut Deddy, di sisi selatan Monas bakal dibangun amfiteater yang dilengkapi ratusan tempat duduk untuk pengunjung.
Deddy menolak anggapan bahwa konsep revitalisasi Monas yang dia tawarkan bakal mengurangi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut. Revitalisasi di sisi selatan, kata dia, hanya mencakup 3,4 hektare dari total 80 hektare kawasan Monas.
Setelah pemenang sayembara terpilih, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kemudian memodifikasi desain awal dan mulai melelangnya dengan nilai awal Rp 71,3 miliar. Tender ini kemudian dimenangi PT Bahana Prima Nusantara dengan nilai Rp 64,4 miliar. Kontraktor inilah yang belakangan gagal memenuhi tenggat penyelesaian proyek.
Belakangan, revitalisasi Monas menuai kontroversi karena adanya penebangan pohon dan pembangunan lintasan sirkuit Formula E. Pada Januari 2020, kontraktor menebang sekitar 190 pohon di sisi selatan Monas. Ternyata, penebangan pohon di kawasan Monas dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. “Memang belum keluar,” ujar Heru Hermawanto.
Setelah penebangan pohon menuai polemik, muncul masalah baru karena terungkap bahwa revitalisasi Monas dikerjakan tanpa izin Kementerian Sekretariat Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi kawasan cagar budaya seharusnya mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Hingga 22 Januari 2020, pemerintah DKI Jakarta belum pernah mengajukan izin revitalisasi. Kementerian Sekretariat Negara pun meminta revitalisasi dihentikan untuk sementara.
Penanaman pohon pengganti di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional, Jakarta, 4 Februari 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kementerian kemudian menggelar rapat pada 5 Februari lalu untuk membahas masalah ini. Pesertanya antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Perhubungan Budi Karya, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rapat itu dipimpin langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto juga menjadi peserta rapat.
Hingga berakhir, rapat Komisi Pengarah tak berhasil mengambil kesimpulan. Ada menteri yang setuju, sementara sebagian menolak. Anies, yang menjadi Sekretaris Komisi Pengarah, sempat meminta penegasan soal sikap lembaga itu. Setelah diskusi panjang, renovasi Monas akhirnya disetujui. Namun Komisi Pengarah berkeras menolak balapan Formula E di lokasi tersebut.
Kesimpulan itulah yang disampaikan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama kepada awak media. Rekomendasi mengejutkan ini belakangan berubah. Hanya dua hari berselang, lewat surat, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pemerintah pusat tak lagi keberatan dengan rencana penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka.
Setelah izin dari pemerintah pusat keluar, panitia Formula E tak lagi gamang. Dwi Wahyu berjanji tak akan merusak cagar budaya di kawasan Monas. Bahkan, kata dia, mereka bakal mengembalikan wilayah yang terkena dampak menjadi seperti semula. Lintasan Formula E sendiri bakal dibangun mengular mengelilingi sisi selatan kawasan Monas yang sekarang sedang direvitalisasi. Dia menegaskan, “Tidak mungkinlah kami merusak cagar budaya.”
Dwi Wahyu memastikan, pada awal Juni depan, hajatan Formula E di Monas bakal disiarkan ke 140 negara. Karena itu, menurut Dwi, setelah balap mobil listrik itu, Monas dijamin bakal populer di antara masyarakat internasional. Apalagi Formula E Operations Limited menilai Monas sebagai salah satu lokasi paling ikonik di Jakarta. "Seperti Menara Eiffel di Paris," katanya.
WAYAN AGUS PURNOMO, GANGSAR PARIKESIT, TAUFIQ SIDDIQ, LANI DIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo