Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ULTIMATUM itu disampaikan Presiden Joko Widodo sehari setelah peristiwa tearor bom tiga gereja di Surabaya. Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kalau Juni belum selesai, saya akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujar Jokowi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo