Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab menyebut empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya diproses secara hukum. Sebab, menurut dia, keempat menteri itu telah menyebarkan berita bohong soal Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19, sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran," kata dia saat membacakan eksepsi tentang hasil tes swab PCR di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat pejabat itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Mahfud, lanjut Rizieq, telah membohongi masyarakat bahwa cukup berolahraga untuk menghadapi pandemi Covid-19. Sementara Luhut menyampaikan, virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
Alhasil, banyak masyarakat yang percaya ucapan Luhut dan tak mengantisipasi penularan Covid-19 hingga terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Jadi Luhut Binsar bohong dan menimbulkan onar," ujar dia.
Kemudian Airlangga menyatakan bahwa virus corona tidak akan masuk ke Tanah Air. Namun, faktanya pandemi Covid-19 justru menyerang Indonesia hingga hari ini.
Terakhir adalah ucapan Terawan soal masker. Di awal pandemi Covid-19, Terawan pernah mengatakan, orang sehat tak perlu pakai masker.
"Dan ini semua pernyataan tersebar di media sampai rakyat kecil di pedesaan pun tahu," ujar mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Hari ini sidang dengan terdakwa Riziq dilanjutkan. Berbeda dengan sidang virtual sebelumnya, kali ini Rizieq akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Rizieq Shihab didakwa atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq juga dipersoalkan tentang hasil tes swab PCR di RS Ummi. Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Rabu, 31 Maret 2021.