Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bekas Kepala Kantor Wilayah Badan Perta-nahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Robert J. Lumempouw hukuman tiga tahun penjara. Andriani Nurdin, ketua majelis hakim, Rabu pekan lalu menyatakan bahwa Robert telah ”terbukti secara sah dan meyakinkan” melakukan korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo