Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

RS Haji Jakarta Diduga Belum Bayarkan Pesangon dan BPJS Karyawannya Sejak 2020

Karyawan dan mantan karyawan RS Haji Jakarta mengadu ke Menag Yaqut Cholil Qoumas soal hak mereka yang diduga belum dibayarkan sejak 2020

28 Oktober 2022 | 20.05 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI  menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Haji Jakarta diduga belum membayarkan pesangon puluhan karyawan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020. Perwakilan karyawan dan mantan karyawan pun mengadukan hal ini ke Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan memanggil jajaran komisaris dan direksi RS Haji Jakarta buntut dari ketidakcakapan dalam tata kelola, seperti tak terpenuhinya hak-hak karyawan dan mantan karyawan.

"Kementerian Agama akan segera memanggil dewan komisaris, direksi, dan manajemen Rumah Sakit Haji untuk membahas langkah pemenuhan hak-hak karyawan dan mantan karyawan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Karyawan dan mantan karyawan ini mendesak pihak pengelola PT RS Haji Jakarta segera membayar pesangon puluhan karyawan dan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan (TK) sejak Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag


Anna mengatakan Menag Yaqut bereaksi dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawan dan mantan karyawan. "Menag sangat berempati terhadap persoalan yang dialami karyawan dan mantan karyawan RS Haji. Keberpihakan Gus Men (Yaqut) untuk menyelesaikan hak-hak karyawan dan mantan karyawan tidak perlu diragukan," kata dia.

Kementerian Agama, kata Anna, juga segera merombak pengurus dan manajemen perusahaan. Perombakan pengurus itu perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja RS Haji Jakarta.

Kementerian Agama merupakan pemilik saham mayoritas RS Haji Jakarta setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 51 persen saham yang dimilikinya kepada Kementerian Agama pada 2017 lalu.

Sebelum penyerahan, Kemenag menguasai 42 persen saham RS Haji Jakarta. Dengan demikian, Kemenag menguasai 93 persen saham RS Haji Jakarta. Sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan (6 persen), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI (1 persen).

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus