Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kepolisian RI tengah mencari tempat untuk dijadikan rumah tahanan sementara bagi orang-orang yang dicurigai terlibat kasus terorisme. Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian memiliki banyak pilihan tempat untuk menampung tahanan. Tapi, untuk kasus terorisme, rumah tahanan yang layak harus memiliki sistem keamanan maksimal. "Seperti yang di Nusakambangan, satu orang satu ruangan. Jadi, terpantau dari Jakarta," kata Setyo di Mabes Polri, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 155 tahanan kasus terorisme di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan setelah mereka menyerah pada Kamis lalu, selepas menguasai rutan sejak Selasa malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Rutan Mako Brimob memang tidak didesain untuk para teroris. Semula, rutan yang berlokasi di Kelapa Dua, Depok, itu hanya untuk menampung anggota Polri yang terlibat pidana. Tujuannya, kata dia, agar mereka tidak mendapat tindakan kekerasan dari penjahat yang pernah mereka tangkap. "Tapi, karena perlu tempat untuk pemeriksaan (teroris), yang paling aman pertimbangannya Mako Brimob karena rutan ada di dalam lingkungan markas," kata Tito.
Ia menyadari pertimbangan itu ternyata keliru. Sebab, sistem keamanan di Rutan Mako Brimob sangat lemah. Tito menuturkan pencarian rutan baru untuk para tahanan teroris bakal bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyatakan siap menampung tahanan dari Rutan Mako Brimob. Menurut dia, direktoratnya hanya perlu melihat hasil pengujian dan perintah untuk menampung tahanan kasus terorisme. "Memang tugas kami untuk itu," ujar dia. MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo