Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co, Jakarta - Millen Cyrus masih berstatus wajib lapor dan rehabilitasi ketergantungan narkoba saat ditangkap polisi pada Ahad dini hari kemarin. Millen sebelumnya pernah ditangkap pada November 2020 karena terjerat kasus sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi dia masih wajib lapor dan rehabilitasi. Dia sudah jalankan itu selama satu bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021.
Selama dalam proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Millen diberikan obat Benzodiazepines alias Benzo. Obat itu untuk mengurangi ketergantungan Millen terhadap sabu.
Kepada penyidik, Millen mengaku terakhir mengonsumsi Benzo pada hari Kamis atau dua hari sebelum diciduk. "Ini adalah obat yang dia pakai hari Kamis dan memang ini adalah resep dokter lengkap," kata Yusri.
Pada Ahad dini hari kemarin, Polisi menangkap Millen saat menggelar razia PPKM Mikro di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan. Kafe tersebut tetap bandel beroperasi melebihi jam operasional dan sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu.
Selain Millen Cyrus, polisi juga turut menangkap dua orang temannya yang juga positif benzo. Selain itu ada satu orang pengunjung lain yang dibekuk karena positif amfetamin dari hasil tes urine di lokasi. "Sekarang kami sudah koordinasi, akan langsung kami kirimkan ke BNNK Jakarta Selatan," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH