Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Buntut Millen Cyrus Ditangkap, Satpol PP Sebut Kafe Brotherhood Terancam Ditutup

Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru Jakarta Selatan terancam ditutup setelah polisi menangkap Millen Cyrus yang mengonsumsi Benzo.

1 Maret 2021 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ditemui awak media di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara pada Kamis, 30 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru Jakarta Selatan terancam ditutup setelah polisi menangkap Millen Cyrus yang mengonsumsi Benzo dan pengunjung lain yang diketahui mengonsumsi narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, kafe itu bisa dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Penutupan itu, diakui Arifin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, namun yang berwenang mengatur pembatalan izin usaha adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Karenanya, kata Arifin, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait sanksi pencabutan izin Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena dugaan pelanggaran terkait peredaran narkoba.

"Itu prosesnya melalui dinas pariwisata, nanti mereka menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini, Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Saat ini sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Arifin.

Arifin mengatakan bahwa Kafe Brotherhood memang belum dicabut izinnya. Namun, karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya, kafe tersebut kini sudah dipasangi garis polisi.

Satpol PP juga sudah memasang label penghentian kegiatan sementara. Apabila tidak terbukti ada pelanggaran maka sanksi maksimal penutupan selama 3 x 24 jam.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood yang berada di Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kafe Brotherhood diketahui masih beroperasi dan dipadati pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung yaitu Millen Cyrus terjaring razia petugas.

Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus