Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sambil Menunggu Beaya

Gubernur Ali Sadikin ikut langsung membanahi kemacetan lalu lintas. Arus lalu lintas di daerah menteng, taman pak tani & cut mutiah diganti, sambil menunggu beaya yang besar untuk prasarana jalan.

3 April 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GUBERNUR Ali adikin secara langsung membenahi kemacetan arus lalulintas di Taman Cut Mutiah awal Maret yang lalu. Kejadian ini ternyata merupakan awal dari timbulnya perobahan pengaturan arus lalulintas di sekitar kawasan tersebut. Sebelum itu jalan-jalan yang berada di sekitar Patung Pak Tani, Taman Cut Mutiah dan Cikini Raya tak salah kalau disebut "daerah macetnya arus lalulintas". Setiap jam -- pada jam-jam sibuk menurut Partomuan Harahap, Kepala DLLAJR-DKI -- kendaraan yang masuk ke wilayah Menteng berkisar 11.611 kendaraan bermotor. Dan sebagai pusat pertemuan arus lalulintas yang datang atau keluar wilayah Menteng. Tentu saja wilayah itu -- Patung Pak Tani, Taman Cut Mutiah -- sekaligus menjadi pusat kemacetan arus lalulintas. Tapi, memecahkan masalah kemacetan hanya dengan merobah pengaturan arus, kadang-kadang bisa menimbulkan akibat lain. Misalnya, dengan adanya perobahan pengaturan arus di sekitar Taman Cut Mutiah, Patung Pak Tani dan Cikini Raya, arus kendaraan di jalan Kramat Raya dan Senen Raya sekarang makin padat. "Ini kan sama saja dengan memindahkan kemacetan kata seorang supir bis. Namun tanpa merobahnya -- yang juga berakibat makin jauhnya jarak yang harus ditempuh pengendara -- apa lagi yang mau dilakukan untuk memecahkan kemacetan yang terlalu sering, paling tidak di wilayah itu. Bahkan Partomuan juga mengisyaratkan, "bahwa persoalan lalulintas makin hari bukan makin bertambah baik tapi makin semrawut". Itu artinya pemecahan yang paling dasar bagi usaha mengatasi kemacetan lalulintas makin hari makin jauh. Bukan apa-apa, sebab utama tentulah terletak pada kekurangan biaya. Yaitu untuk membangun prasarana jalan yang makin tak seimbang dengan pertambahan kendaraan bermotor yang setiap tahunnya mengalami kenaikan sampai 15%. Supir Bis Nah, sementara menanti biaya yang begitu besar baik untuk penambahan sarana jalan maupun pembuatan jembatan-jembatan ala semanggi, usaha Pemerintah DKI tentu saja tak lebih dari mengutak-atik persimpangan jalan, membelokkan atau mengarahkan arus lalu-lintaS. Menambah angkutan umum tanpa bisa mengurangi pemakaian mobil pribadi yang konon cukup banyak digunakan instansi Pemerintah bukan juga pemecahan. Soalnya itu hanya akan menambah kepadatan jalan, kata drs. Sukoco dari Ditjen Perhubungan Darat yang bersama-sama team Jerman Barat mengadakan penelitian tentang lalulintas di Jakarta. Lantas, seperti dikatakan Gubernur Ali Sadikin ketika menceritakan pengalamannya mengatasi kemacetan di Taman Cut Mutiah kepada pers, "masyarakat tidak punya disiplin dan kesopanan yang baik", juga merupakan sebab seringnya timbul kemacetan lalulintas. Dan yang dituding sebagai pemakai jalan yang tak disiplin nomer wahid tentu saja supir bis kota -- yang memang nyaris menjengkelkan hampir semua pemakai jalan lainnya. Namun membicarakan disiplin masyarakat terbatas pada segi lalulintas, terasa kurang seimbang. Masih ada kaitannya dengan segi-segi lain. Begitupun baik juga kalau disiplin sosial itu dimulai dari mengamankan kemungkinan terjadinya kemacetan lalulintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus