Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana (14) tewas setelah diduga dianiaya empat orang temannya pada Jumat pekan lalu, 23 Februari 2024. Salah satu yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah ternyata Ponpes yang sudah beroperasi sejak 2014 itu belum memiliki izin operasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ponpes menjadi salah satu tempat belajar untuk memperdalam ilmu agama bagi umat Islam. Namun, belakangan citra Ponpes sedikit tercoreng tersebab sejumlah kasus. Misalnya, kasus ustaz bernama Herry Wirawan pemilik Ponpes Tahfidz Madani, Bandung yang memperkosa 12 santrinya. Dalam kasus ini, Ponpes tersebut juga tak berizin.
Seluruh Ponpes baik yang telah berdiri maupun yang akan didirikan, diwajibkan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama atau Kemenag. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020. Tanda daftar tersebut berbentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP). Isinya paling tidak memuat nama, pendiri, alamat, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
PSP ini berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian. Namun, Ponpes diharap tetap melakukan pemutakhiran data pada layanan Education Management Information System (Emis) untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan. Sistem izin operasional pendirian pesantren sendiri sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.
Mengecek izin operasional Ponpes penting dilakukan, mengingat tempat pendidikan tersebut menjadi tempat untuk menitipkan anak selama mengenyam ilmu. Urgensi mengecek izin operasional salah satunya untuk memastikan ponpes terdaftar di Kemenag. Ponpes yang terdaftar, terjamin pengawasan dan pembinaannya.
Cara mengecek izin operasional pondok pesantren:
Memeriksa izin operasional ponpes apakah terdaftar di Kemenag atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring. Data ponpes yang mengantongi izin operasional telah tersaji dalam Emis. Masyarakat dapat mengakses laman akses emis.kemenag.go.id. Ada dua kategori, yakni berdasarkan nama dan berdasarkan lokasi.
Langkah mengecek izin operasional ponpes yang terdaftar di Kemenag berdasarkan nama:
1. Buka laman emis.kemenag.go.id.
2. Pilih menu “Dashboard” dan klik “PD-Pontren”.
3. Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas.
4. Pilih “Jenis Lembaga” dengan mengeklik “PONTREN”.
5. Isi kolom “Jenis Data” dengan mengeklik Lembaga.
6. Masukkan lokasi ponpes dengan mengisi kolom “Provinsi”.
7. Masukkan nama lembaga ponpes yang dimaksud.
8. Konfirmasi “Saya bukan robot” lalu, klik “Cari”.
9. Halaman akan menunjukkan apakah Nama Lembaga dimaksud terdaftar di Kemenag.
Langkah mengecek izin operasional ponpes yang terdaftar di Kemenag berdasarkan lokasi:
1. Buka laman emis.kemenag.go.id menggunakan peramban di perangkat yang terkoneksi internet.
2. Setelah laman utama ditampilkan, pilih menu “Dashboard” dan klik “PD-Pontren”.
3. Scroll ke bawah dan pilih provinsi pada kolom “Sebaran PONTREN Nasional”.
4. Klik provinsi di mana ponpes yang dimaksud berada kemudian pilih Kota/Kabupaten.
5. Selanjutnya halaman daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag akan ditampilkan lengkap dengan NPS-nya.
Diberitakan sebelumnya, Bintang dilaporkan meninggal pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB. Santri tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih, Kediri. Namun dokter menyatakan korban telah meninggal. Kejadian itu baru dilaporkan kepada pengurus pondok pukul 09.00 WIB.
Adapun Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah diketahui beroperasi mulai tahun 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki. Menurut As’adul, hasil penyelidikan yang dilakukan Kemenag di Ponpes tersebut, diketahui salah satu pelaku penganiayaan merupakan saudara korban sendiri.
Lantaran ponpes Al Hanifiyyah tidak memiliki izin, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada polisi. Kanwil Kemenag tidak bisa melakukan tindakan administrasi karena memang status pondok tersebut bodong.
Kuasa hukum empat tersangka penganiaya Bintang, Rini Puspitasari mengatakan, penganiayaan terjadi selama tiga hari berturut-turut. Keempat santri senior itu kini ditahan di Polresta Kediri. Rini mengatakan penganiayaan yang dilakukan kepada Bintang terjadi pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis.
“Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong,” kata Rini kepada Tempo, Rabu, 28 Februari 2024.
Keempat tersangka, yakni AF, 16 tahun, MA, 18 tahun, MN, 18 tahun, dan AK, 17 tahun melakukan pemukulan secara bergantian. Ada yang menampar, memukul di bagian tubuh lain pada hari berbeda.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HARI TRI WASONO