Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sulit Izin Pernikahan di Permukiman

Banyak lurah menilai sulit menerapkan protokol kesehatan saat terjadi keramaian di rumah.

17 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prosesi pernikahan dengan memakai masker di kawasan Pancoran, Jakarta, 31 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah DKI telah mengizinkan warga menggelar resepsi perkawinan di rumah sejak bulan lalu.

  • Namun, pengurus kelurahan menganggap sulit bagi warga untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di rumah yang penuh tamu.

  • Keluarga harus membentuk panitia pemantau protokol kesehatan dan penuhi puluhan syarat, termasuk larangan makan prasmanan dan batasan acara tiga jam.

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta masih membatasi acara syukuran ataupun resepsi pernikahan di rumah. Sejumlah lurah di Ibu Kota mendorong masyarakat menggelar hajatan di balai warga, gedung, hotel, ataupun venue lain di luar wilayah permukiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dinyatakan Bayu Pasca Soengkono, Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menurut dia, warga memang boleh menggelar resepsi di rumah. ”Tapi kami lebih mengusulkan acara itu digelar di gedung yang punya kapasitas lebih besar,” kata dia kepada Tempo, kemarin. ”Secara tidak langsung, memang saya menolak ada acara di permukiman selama masa pandemi.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejatinya, pemerintah DKI Jakarta mengizinkan kembali pelaksanaan resepsi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II ini. Sebelumnya, acara syukuran dibatasi kepada keluarga terdekat saat akad nikah demi menekan ancaman penularan virus corona.

Namun izin itu hanya bisa keluar lewat syarat pelaksanaan protokol Covid-19 yang ketat. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI masih menolak izin resepsi di gedung serbaguna, ballroom hotel, ataupun venue di dalam ruangan. Mereka lebih dulu menagih kesiapan protokol kesehatan yang bisa dilaksanakan pengelola gedung. Hasilnya, hingga awal pekan ini, hanya dua dari 22 pengelola gedung resepsi yang mendapatkan izin, yaitu Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton.

Sementara para profesional di hotel saja dinilai belum seluruhnya mampu melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, apalagi pelaksana hajatan di rumah. Pertimbangan itulah yang membuat kelurahan belum mengizinkan warganya menggelar acara syukuran, termasuk selametan dan pengajian, meski berbagai permohonan telah dilayangkan sejak bulan lalu.

Menurut Bayu, sulit mengizinkan terbentuknya kerumunan di rumah saat masih ada 60 pasien aktif di kelurahan Lenteng Agung. Terlebih sebagian besar kawasan itu terdiri atas permukiman padat. Satuan tugas kelurahan menilai tak mungkin ada keluarga yang mampu membatasi jumlah tamu karena tingginya rasa kekerabatan di antara mereka. “Daripada tetap menggelar tapi melanggar protokol, lalu kami bubarkan, lebih baik tak usah digelar di rumah,” ujar dia.

Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, setali tiga uang. Menurut Lurah Kuningan Barat, Agus Muharam, sejak pertengahan bulan lalu, mereka cuma mengabulkan dua permohonan resepsi di rumah. Selama pelaksanaan acara, petugas kelurahan dan Kepolisian Sektor Mampang Prapatan ikut berjaga dalam acara hajatan tersebut. “Sebelum acara, kami sudah minta kesepakatan, keluarga pengantin siap dibubarkan kalau gagal menjalankan protokol kesehatan,” kata Agus.

Petugas juga mencantumkan sejumlah syarat. Dari menyiapkan ruang isolasi, alat pengukur suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, pembatasan jumlah tamu, hingga pantang menyajikan makanan secara prasmanan. Keluarga juga wajib membentuk satuan pengawas untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan selama acara, yang dibatasi maksimal tiga jam tersebut.

Lurah Agus dan Lurah Bayu kompak mengatakan pengetatan itu mereka terapkan sejak DKI membolehkan resepsi di rumah pada bulan lalu. Pembatasan izin, mereka melanjutkan, tidak berkaitan dengan pelanggaran protokol Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan putri Rizieq Syihab yang mengundang sekitar 10 ribu orang di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu.

Sebelum acara, Lurah Petamburan Setiyanto menyatakan telah meminta panitia acara melaksanakan protokol kesehatan, di antaranya maksimal 30 orang dalam satu ruangan. Izin mereka lansir dengan pertimbangan pencabutan status zona merah penularan Covid-19 dari Petamburan, beberapa waktu lalu. Surat imbauan juga datang dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meganthara yang meminta panitia menerapkan aturan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Aturan pencegahan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan belum diterima warga secara menyeluruh. Ozzy, warga Kosambi, Jakarta Barat, misalnya. Pria yang akan melepas masa lajangnya pada Januari mendatang itu tidak terlalu memusingkan protokol pencegahan penyebaran virus corona dalam hajatannya yang diperkirakan dihadiri 800-an orang. Menurut dia, kerabat dan tetangga sekitar rumahnya pun tenang-tenang saja menyambut keramaian itu. "Soal kematian (akibat Covid-19) itu urusan Tuhan," ujar dia.

FRANSISCO ROSARIANS


 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus