Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satgas Hilirisasi-Ketahanan Energi Bisa Beri Saran Tindak Pejabat yang Hambat Percepatan Hilirisasi

Satgas itu dibentuk untuk mengurus hilirisasi mineral dan batu bara, pertanian, sampai ketahanan energi.

10 Januari 2025 | 13.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan. Satgas itu dibentuk untuk mengurus hilirisasi mineral dan batu bara, pertanian, sampai ketahanan energi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan. Keppres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, 3 Januari 2025. Satgas ini akan langsung bertanggung jawab kepada presiden. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas memiliki banyak kewenangan. Salah satunya, satgas bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah untuk menindak pejabat yang dinilai menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Rekomendasi itu dalam bentuk penindakan administratif. 

"Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi," tulis huruf h pasal 3 Baleid itu. 

Satgas juga diberi kewenangan untuk mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Satgas juga akan mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Lalu, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara. 

Kemudian, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Satgas bisa melakukan perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Adapun pembentukan satgas dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. 

Selain itu, satgas dibuat untuk percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan.

Satgas ini akan diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan memiliki 6 wakil, yaitu Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Sekretaris Negara.

Sementara itu terdapat juga 9 anggota yang terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan; Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketua satgas diwajibkan untuk melapor sedikitnya 1 kali dalam 6 bulan.

“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Pasal 12 beleid tersebut.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus