Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang menggunakan masker scuba atau buff belum dilarang dan ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meskipun demikian di sejumlah transportasi umum seperti commuter line dan MRT Jakarta, pengelola melarang masyarakat memakai jenis masker tersebut kecuali dua sampai tiga lapis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker. Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, itu nggak, kami nggak atur itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Sejauh ini, dia menyebutkan belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait larangan penggunaan masker berbahan scuba atau buff.
"Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apa pun. Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," ucapnya.
Menurut Arifin, terkait dengan jenisnya, semua tergantung kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.
"Jika dia memiliki dana lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Tapi utamanya dia harus menutupi wajah dengan masker," kata dia.