Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, bersama TNI dan Polri patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah pasar. Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, menyebut patroli yang dilakukan pada Rabu pagi, 3 Juni 2020 itu dilakukan di Pasar Koja, Pasar Lontar, dan Pasar Tugu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Roslely, petugas ingin memastikan aturan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 benar-benar diterapkan oleh pengunjung. Soalnya, kata dia, Mereka mendapat laporan kalau pengunjung pasar tradisional tersebut banyak yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada laporan warga bahwa di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Koja masih banyak warga atau tempat usaha yang melanggar aturan di masa PSBB. Setiap hari kami menyisir lokasi itu," kata Roslely dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan dalam patroli pagi tadi setidaknya ada lima warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Mereka diberi denda administratif masing-masing Rp 100 ribu, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia pemberian sanksi dilakukan agar warga tak lagi melanggar protokol kesehatan yang harus dilakukan semasa PSBB. Ia pun meminta agar protokol tersebut tetap dipatuhi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota. "Tentunya kami berharap ada kesadaran tinggi warga untuk menerapkan aturan PSBB. Ini semata-mata bukan untuk kami (petugas), tapi untuk kita semua," kata Roslely.
Pelanggaran serupa juga masih terjadi di wilayah Ibu Kota lainnya. Pada Ahad, 31 Mei 2020, 15 pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar PSBB. Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin para pelanggar diberikan denda Rp 100 ribu-250 ribu per orang.
Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung. Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.
Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar PSBB dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi. Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO