Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Kerja Scrubber dalam Membersihkan Polusi Udara

Industri di Jakarta dan sekitarnya seharusnya sudah memiliki scrubber untuk mengendalikan polusi udara.

27 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ISTILAH scrubber mencuat setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengumumkan bahwa industri berat wajib menggunakan alat pengendali emisi itu. Tujuannya, mengurangi polusi udara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Scrubber berfungsi mengendalikan dan membersihkan gas buang hasil aktivitas industri dengan menggunakan cairan atau padatan.

Menindaklanjuti pernyataan Luhut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mewajibkan semua industri di Ibu Kota memasang scrubber dan sistem pemantauan emisi secara kontinu (CEMS). “Nanti kami coba paksakan untuk pasang scrubber dan CEMS karena ada aturannya,” kata Asep kepada Tempo di kantornya, Kamis, 24 Agustus lalu.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak mewajibkan empat jenis industri memasang CEMS. Keempatnya adalah industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, serta semen. Asep mengatakan, ke depan, aturan itu diterapkan untuk semua industri yang memiliki cerobong asap.

Baca: Penyebab Utama Polusi Udara Jakarta

Menurut Widiatmini Sih Winanti, perekayasa ahli utama pada Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), industri besar semestinya memiliki scrubber. “Saat pengajuan persetujuan teknis dan kelayakan operasional, biasanya industri menyebut perangkat pengendali pencemaran lingkungan. Scrubber itu salah satunya,” ucap Widiatmini melalui sambungan telepon, Kamis, 24 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wet Scrubber. Ilustrasi: Tempo/Rio Ari Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih itu mengatakan scrubber juga terpasang di proyek percontohan yang berdiri di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Bahkan unit pengendali pencemaran PLTSa Merah Putih berukuran lebih dari separuh pembangkit. “Terdiri atas quenching, dry scrubber, dan filter bags,” tuturnya.

Di PLTSa Merah Putih, gas buang dari insinerator akan disalurkan ke perangkat quenching dan langsung didinginkan agar tak terbentuk dioksin dan furan. Gas buang itu kemudian dialirkan ke dry scrubber untuk menangkap sulfur dioksida (SO2), logam, dan komponen organik berbahaya dengan memakai zat padat seperti bubuk kapur dan karbon aktif. Sebelum dilepaskan melalui cerobong asap, gas buang melewati kantong filter yang bertugas menangkap abu terbang.

Menurut Widiatmini, prinsip kerja serupa berlaku pada sistem pengendalian pencemaran di industri. “Perbedaannya mungkin pada penggunaan peralatan atau teknologi,” ujarnya. Jika menggunakan wet scrubber, penangkapan bahan polutan menggunakan air atau cairan kimia. Ada pula industri yang memakai electrostatic precipitator untuk menangkap partikulat atau debu halus yang menyebabkan polusi udara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pencuci Gas Berbahaya"

Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus