Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sebuah Dongeng tentang IGOS

Indonesia menjadi kiblat aplikasi peranti lunak bebas di Asia. Berkat IGOS yang mengirit ongkos.

1 Januari 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setahun terakhir, Engkos Koswara sering berkeliling Asia. Jabatan Ketua Proyek Indonesia, Go Open Source (IGOS) membuatnya kebanjiran undangan menjadi pembicara penerapan perangkat lunak terbuka. ”Di Asia, kita dianggap pelopor open source,” kata Engkos pekan lalu.

Syahdan, pada awal 2005 di Jakarta diadakan pertemuan para kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN untuk membahas sistem peringatan dini tsunami yang baru saja menyerang kawasan ini. Seluruh presentasi memakai sistem operasi berbasis Linux. Sistem gratis ini bekerja memuaskan. Dari situlah, kata Engkos, negara-negara ASEAN tertarik untuk meniru. Bahkan Menteri Teknologi dan Inovasi Malaysia Jamaluddin Jarjis, yang menjadi tuan rumah Regional Innovation Forum, 22 November 2005, mendeklarasikan Indonesia sebagai kiblat perangkat lunak terbuka di Asia Tenggara.

Tak hanya dari kalangan pemerintah, tokoh-tokoh open source Indonesia juga banyak diminta menularkan ilmunya. Agenda pakar telematika Onno W. Purbo, misalnya, tahun ini sudah penuh. Ia akan melanglang ke India, Nepal, hingga Amerika Latin untuk memberikan ”kuliah” mengenai peranti lunak ini.

Peranti lunak terbuka adalah software yang kode programnya bebas diakses, bebas dimodifikasi, dan bebas didistribusikan. Misalnya Fedora atau turunannya, yang dibuat IGOS: IGOS Nusantara 2006. Lawannya adalah peranti lunak proprietary, yang hanya sah dipakai setelah mendapat izin dari pemiliknya—dengan membeli atau mendapat hibah. Contohnya Windows buatan Microsoft.

Misi IGOS adalah memasyarakatkan pemakaian peranti lunak bebas di kantor-kantor pemerintah. Tapi bukan hanya itu. Program ini sarat cita-cita mulia: dari menurunkan angka pembajakan software, mencerdaskan dan memandirikan bangsa, mengantisipasi kebutuhan peranti lunak di masa depan, hingga mengirit ongkos teknologi informasi sampai 85 persen.

Pemakaian peranti lunak bebas adalah berkah dari berlakunya Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual pada 2003, yang mewajibkan komputer memakai peranti lunak legal. Setahun sesudahnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeklarasikan IGOS.

Kementerian Riset dan Teknologi, yang menjadi ujung tombak program ini, gesit berbenah. Pengganti Menteri Hatta Rajasa, Kusmayanto Kadiman, segera menggebrak dengan membuat aturan unik. ”Pegawai tidak boleh masuk kantor kalau komputernya tidak open source,” ujar Engkos menirukan titah Menteri Kusmayanto.

Pada Juni tahun lalu, 300 komputer di kantor ini sudah disterilkan dari Windows. Komputer Kusmayanto yang paling dulu dibersihkan. ”Saya sengaja memintanya. Kalau menterinya bisa pindah ’agama’ ke open source, yang lain mestinya lebih gampang,” ujar dia.

Migrasi Kusmayanto berjalan lancar. Ia menyesuaikan diri dengan sistem baru hanya dalam hitungan hari. Tapi, tak semua secepat dia. Menurut Engkos, yang juga Asisten Deputi Pengembangan Jaringan Informasi Menteri Riset dan Teknologi, kantornya perlu enam bulan untuk membuang seluruh Windows karena banyak data penting tersimpan di komputer tua. ”Di kelompok pemakai, adaptasi jauh lebih cepat. Helpdesk sudah sepi pengaduan pada bulan kedua.”

Dengan migrasi itu, kantor Menteri Riset dan Teknologi bisa menghemat Rp 1,4 miliar. Ini hanya dari perhitungan pembelian lisensi Microsoft Windows dan Office dengan memakai harga komersial Rp 2,4 juta dan Rp 1,6 juta, belum jika menghitung pengeluaran untuk membeli lisensi peranti lain. Program antivirus atau pengolah gambar, misalnya.

Migrasi terus meluas ke kantor-kantor pemerintah yang lain: Badan Tenaga Atom Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, sebagian unit LIPI, dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). ”Bakosurtanal bahkan sudah melangkah ke open map,” ujar Kusmayanto. Open map adalah aplikasi sistem publikasi peta yang memakai peranti lunak bebas. ”Karena kalau memakai sistem proprietary, harganya mahal,” ujarnya.

Beberapa universitas juga melakukan migrasi ke open source. Sementara itu, dari 5.200 warung Internet, menurut Ketua Asosiasi Warung Internet Indonesia Judith M.S. Lubis, 30 persennya sudah memakai kode terbuka.

Ironi terjadi di Departemen Komunikasi dan Informatika. Deklarator IGOS ini baru memakai sistem terbuka di Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika pada Oktober 2006. Direktur Sistem Informasi Perangkat Lunak, Lolly Amalia Abdullah, berkilah, ”Sistemnya belum siap.”

Peranti lunak bebas, ujar Lolly, tak selalu bisa membaca data dari departemen lain. Misalnya data Rencana Kerja Lembaga, yang berformat Microsoft Office, atau grafik anggaran yang dikirim Departemen Keuangan. Ia mengaku kendala itu dapat disiasati dengan menyiramkan ”Pasir” alias Program Arsitektur Standar Sistem Informasi dan Interoperabilitas. Toh, hingga kini beberapa dari 90 komputernya masih memakai sistem Microsoft.

Tidak hanya itu ironi di Departemen Komunikasi dan Informatika. Saat IGOS bersiap meluncurkan sistem operasi IGOS Nusantara 2006, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menandatangani kesepakatan pembelian lisensi dengan PT Microsoft Indonesia pada 14 November 2006.

Sofyan mengatakan kesepakatan dengan Microsoft dibuat untuk melegalkan peranti lunak bajakan di kantor pemerintah. Indonesia, kata dia, sudah lama bercokol di peringkat lima negara pencuri hak cipta. Dari 9 juta unit komputer, 87 persen memakai peranti ilegal—500 ribu di antaranya milik pemerintah. Peranti lunak bikinan IGOS tidak bisa diandalkan dalam pengentasan pembajakan ini. Indikatornya, ujar dia, peranti IGOS tak segera diadopsi semua lembaga negara.

Penilaian Sofyan membikin Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Ristek, Richard Mengko, tersenyum. Pembajakan, ujar Richard, justru harus diperangi dengan open source. Windows tetap boleh dipakai, tapi silakan beli sendiri. ”Di Vietnam, cara ini jitu. Sejak pemerintah menetapkan keharusan memakai peranti lunak terbuka, angka pembajakan di sana turun drastis.”

Menurut Engkos, penyebab utama IGOS ”tak jalan” ada pada payung hukum. Tak ada kewajiban bagi instansi pemerintah beralih ke open source, selain imbauan lewat surat edaran Menteri Komunikasi tanggal 24 Oktober 2005.

Di negara lain, kewajiban menanggalkan program proprietary di komputer kantor publik diatur dalam undang-undang. Norwegia, Jerman, bahkan Peru, Brasil, dan Venezuela mempunyai beleid itu untuk menghindari ketergantungan peranti lunak pada satu perusahaan dan lebih terbuka menyajikan data publik.

Inggris juga berencana menghentikan pasokan peranti lunak proprietary ke sekolah-sekolah. Ini buntut penelitian British Educational Communication and Technology Agency yang menemukan bahwa sekolah yang memakai peranti bebas bisa menghemat 60 persen belanja teknologi informasi per tahun.

Dana adalah masalah lain yang menghambat IGOS. Meski deklaratornya lima menteri, tak sepeser pun duit untuk program ini. Baru pertengahan tahun lalu Kementerian Ristek menyisihkan Rp 500 juta untuk seminar, mencetak buku panduan, dan mengenalkan kode terbuka ke daerah-daerah. Jadilah, kata Engkos, ”IGOS menjadi seperti makhluk dongeng.” Berwujud hanya dalam perbincangan.

Bagja Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus