Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Publikasi Audit tanpa Diminta

LSM sudah menjalankan dan memaparkan audit tahunan tanpa perlu diminta. Audit LSM bukan wewenang Menko Kemaritiman dan Investasi.

16 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Wacana audit terhadap lembaga swadaya masyarakat atau non-government organization (NGO) hanyalah alasan yang mengada-ada.

  • Tanpa diminta, lembaga swadaya masyarakat sudah mempublikasi hasil audit.

  • Jika wacana ini dapat dilaksanakan, yayasan yang dimiliki sejumlah menteri juga dapat diaudit.

JAKARTA – Sejumlah pegiat menilai wacana audit terhadap lembaga swadaya masyarakat atau non-government organization (NGO) hanyalah alasan yang mengada-ada. Sebab, setiap tahun lembaga swadaya masyarakat atau LSM sudah menjalankan dan memaparkan audit tahunan tanpa diminta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, menegaskan bahwa audit terhadap lembaganya dilakukan oleh akuntan publik yang independen dan tersumpah. Tujuannya, melihat pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel. “Meminta audit terhadap LSM justru menunjukkan potensi abuse of power. Ruang apa yang mau digunakan?” ujar Rivanlee saat dihubungi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Rivanlee menduga wacana ini muncul sebagai reaksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan atas kritik terhadap dirinya. Lalu, jika dilakukan, kata Rivanlee, hal tersebut akan melahirkan pembatasan terhadap kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat.

Bermula dari pernyataan Menteri Luhut bahwa pemerintah akan mengaudit sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Indonesia. Audit tersebut, menurut Luhut, dilakukan lantaran ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang ditengarai menyebarkan informasi tidak benar.

Rivanlee mengatakan Kontras ataupun koalisi masyarakat sipil tidak akan merespons pernyataan Menteri Luhut. Pegiat hak asasi manusia ini menegaskan tidak mau terjebak dalam narasi yang dibuat Luhut. “Merespons ini berbahaya, seolah-olah menempatkan kami dalam narasi dia,” ujar dia. Nanti, kata Rivanlee, “Mesin para pendengung atau buzzer-nya bekerja dan mendorong sesuatu yang tadinya tak ada ruang jadi seolah-olah punya ruang.”

Beberapa hari setelah ramai pernyataan audit, juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut masih berupa wacana. ”Tapi memang, kan, ada juga tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasional di Indonesia,” ujar Jodi kepada Tempo, kemarin.

Jodi menjelaskan, LSM dituntut untuk transparan, termasuk soal struktur organisasi dan asal dana yang menyokong mereka. Apalagi jika dana tersebut diperoleh dari kalangan asing. Jodi menilai transparansi mestinya berlaku dua arah antara pemerintah dan LSM. Sebab, dia melanjutkan, selama ini LSM selalu menuntut transparansi pemerintah dalam pembangunan.

Aturan Main Pembentukan Ormas

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, mengatakan audit bagi LSM merupakan hal biasa dan setiap tahun dilakukan. Meski begitu, kata dia, audit LSM bukanlah kewenangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. “Itu kewenangan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalaupun tingkat Menko, itu ada di Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata dia saat dihubungi, kemarin.

Danang menjelaskan, jika wacana ini dapat dilaksanakan, yayasan yang dimiliki sejumlah menteri juga dapat diaudit. Ia justru mempertanyakan apakah para menteri yang memiliki yayasan siap jika yayasannya diaudit. “Kalau mau diaudit, itu mengikat dan harus terbuka. Pertanyaannya, apakah mereka sudah siap atau belum,” ucap dia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tidak perlu reaktif menanggapi wacana audit. Menurut dia, kesadaran untuk mengaudit di kalangan LSM sudah ada sejak lama. Bagi mereka, audit bukanlah sekadar urusan akuntansi keuangan, melainkan akuntabilitas secara luas. Misalnya, Usman menjelaskan, LSM akan menerangkan kepada publik apa saja yang telah dilakukan, apa yang diinginkan, mengapa, bekerja sama dengan siapa, serta dari mana dana diperoleh dan bagaimana penggunaannya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. TEMPO/Imam Sukamto

Usman mengatakan wacana audit tersebut anggap saja sebagai kritik terhadap LSM. Meski begitu, jika dilihat konteksnya, Usman menilai pernyataan Menteri Luhut merupakan reaksi karena jengkel terhadap sejumlah kritik dari LSM selama ini. Menurut dia, arah dari wacana ini adalah represi terhadap kebebasan berserikat bagi masyarakat dan bukan yang pertama kali terjadi.

Usman mengimbuhkan, Amnesty telah lama melihat sejumlah negara yang kurang demokratis cenderung ingin mengontrol LSM bersuara kritis. Tujuannya agar masyarakat tidak bisa memantau dan mengetahui penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. “Pernyataan wacana tersebut justru bukan untuk membangun lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi penguatan peran kelompok masyarakat melalui LSM atau organisasi nonpemerintah,” ujar Usman.

CAESAR AKBAR | DIKO OKTARA

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus