Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran sejumlah menteri di beberapa kasus korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejumlah nama menteri muncul di beberapa kasus yang saat ini sedang diusut oleh komisi antirasuah ini. "Beberapa nama menteri memang muncul di beberapa kasus. Ada yang sudah kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagai saksi seperti dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama," kata Febri Diansyah, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi mengatakan akan memperbaiki sistem agar tak terulang adanya menteri yang terseret dalam kasus korupsi. Ia mengatakan, jika sistem belum baik, peluang terjadinya masalah hukum akan terus muncul. "Pasti akan ada kasus-kasus hukum seperti itu," katanya kepada Tempo, Jumat lalu. Empat menteri disebut namanya dalam kasus korupsi: Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Imam Nahrawi disebut dalam kasus dana hibah kementeriannya untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia. KPK menyatakan ada fee yang disepakati pejabat Kementerian dengan pengurus KONI sebesar 19,13 persen dari total hibah Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Saat ini, kasus memasuki persidangan. Imam membantah terlibat. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Menteri Lukman dipanggil KPK sebagai saksi pada Rabu lalu. Namun, ia mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. KPK pun menjadwal ulang pemanggilannya. Nama Lukman disebut dalam kasus suap pengisian jabatan di kementeriannya yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy.
Kasus ini bermula dari penangkapan KPK terhadap Romahurmuziy di Surabaya, 15 Maret lalu. Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah ruang kerja Lukman dan menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu berhubungan dengan kasus yang menyeret Romi. Lukman menyatakan uang tersebut clear dan bisa ia pertanggungjawabkan. "Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini," kata Lukman.
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, terseret dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menyebut adanya pertemuan di rumah Airlangga untuk membahas sejumlah proyek PLTU. Eni dan Idrus Marham serta Johannes Budisutrinso Kotjo yang terlibat kasus ini telah divonis penjara masing-masing 6 tahun, 3 tahun, dan 4,5 tahun. Airlangga membantah terlibat pembahasan proses PLTU Riau-1, atau pernah ikut hadir dalam pertemuan pembahasan proyek tersebut. "Saya tidak pernah sekali pun terlibat proyek PLTU Riau," ujarnya.
Yang terbaru, Menteri Enggartiasto Lukita diseret oleh tersangka kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso. Seusai pemeriksaan oleh penyidik, Bowo, politikus Golkar, mengaku mendapatkan uang dari Enggartiasto sebanyak Rp 2 miliar. Enggartiasto belum bisa dimintai konfirmasi. Pada 18 April lalu, Enggar menerima tim Tempo selama satu setengah jam di ruangannya di Kementerian Perdagangan. Ia bercerita banyak hal, tapi meminta seluruh penjelasannya tidak dikutip.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan membuka peluang untuk memeriksa sejumlah menteri yang diduga terlibat perkara tersebut. Menurut dia, penyidik harus mengklarifikasi sejumlah fakta persidangan dan informasi yang berkembang dari proses penyidikan. "Tentu akan dipanggil kalau penyidik menganggap relevan. Biar penyidik kerja dulu, seperti apa check and cross check yang mereka lakukan," kata Saut. MAYA AYU PUSPITASARI | ARKHELAUS WISNU
Bongkar-Pasang Kabinet
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo