SIDANG DPRD DKI Jakarta yang semula akan diadakan 28 Desember
tahun silam, ternyata tak jadi berlangsung (TEMPO, 24 Desember
1977). Sidang yang dimaksudkan akan mengesahkan "penyempurnaan
Perda (Peraturan Daerah) No.2 dan No.3 tahun 1976 tentang
pemakaman" itu menurut drs Teuku Djam Moh. Said, Humas DPRD DKI
" belum lagi pasti kapan diadakan, tapi ancer-ancer akhir
Januari." Penundaan itu karena "rapat perumusan stemmotivering
(kata keputusan terakhir) dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi"
badan legislatif itu baru berlangsung 4 Januari lalu.
Tapi hari terakhir tahun 1977 yang baru silam, Darmo Bandoro,
Ketua DPRD DKI didampingi kedua wakilnya Ny. Masyrafah ZA Noeh
dan Bambang Gunawan Wibisono disertai ketua-kelua fraksi dan
komisi-komisi, tampil di depan wartawan-wartawan ibukota. "Sejak
DPRD DKI Jakarta dilantik 19 Juli lalu," kata Bandoro, "DPRD DKI
dihadapkan pada keresahan yang timbul di kalangan masyarakat
mengenai masalah pemakaman." Menurut Bandoro, keresahahan yang
disampaikan dengan berbagai cara antara lain melalui delegasi ke
gubernur dan Pimpinan DPRD itu, dapat disimpulkan jadi 3 macam
keinginan masyarakat.
Yakni penetapan lokasi tanah makam dan penotapan perobahan
peruntukan tanah makam supaya tidak menimbulkan keresahan. Lalu,
eksistensi atau kelangsungan adanya makam supaya diakui.
Terakhir, tarif biaya yang ada hubungannya dengan pengurusan
tanah makam dirasakan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan
fungsi sosial dari pemakaman itu sendiri.
Menurut Bandoro cara pemecahannya dengan "mengadakan
penyempurnaan pada Perda yang berlaku mengenai tanah makam."
Kata Bandoro, "musyawarah-musyawarah di antara Pimpinan Dewan,
Fraksi-fraksi, Panitia Khusus yang ditugaskan merumuskan
penyempurnaan dan pihak Eksekutif/Pemda menghasilkan kesepakatan
adanya penyempurnaan beberapa pasal." Bandoro belum bisa
memperinci pasal-pasal yang mengalami perubahan itu. Tapi garis
besar pemecahannya misalnya penetapan tempat untuk pemahaman
umum dan perobahan peruntukan tanah makam dilakukan oleh
Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Ini berarti
merobah ketentuan yang termaktub dalam Perda No.2 tahun 1973.
Bahwa penetapan-penetapan yang dimaksudkan tadi hanya dilakukan
oleh Gubernur Kepala Daerah.
Kepekaan
Begitu pula izin penggunaan tanah makam berlaku untuk jangka
waktu tiap 3 tahun artinya harus didaftar kembali setiap 3 tahun
sekali. Tak ada batas waktu. Sodangkan monurut Perda No.2, izin
penggunaan tanah makam berlaku untuk 3 tahun dan dapat
diperpanjang 2 kali masing-masing tiap 3 tahun. Dan berlakunya
izin penggunaan tanah makam selama-lamanya 15 tahun, berarti ada
pembatasan waktu.
Terakhir perobahan biaya. Untuk izin penggunaan tanah makam
sebagaimana termaktub dalam Perda No.3 tahun 1973 pasal 2 tidak
ada perobahan, misalnya untuk perpetakan tanah makam AA
dikenakan biaya Rp 20.000. Tapi dalam Perda yang disempurnakan
biaya pendaftaran kembali hanya 10% dari biaya izin penggunaan
tanah menurut pasal 2 itu. Hingga, untuk petak tanah makam AA I
(tarif perpetakan tertinggi) tadi misalnya, biaya pendaftaran
kembali cuma Rp 2 ribu (10% x Rp 20.000) untuk jangka waktu 3
tahun. Sedang menurut SK Gubernur No. 677 26 September 1977 (SK
pelaksanaan Perda tadi), biaya perpanjangan untuk perpetakan
tersebut Rp 24.000 (untuk 3 tahun). Sementara itu besar pungutan
buat tanah makam wakaf setinggi-tingginya Rp 3.000 dan biaya
pendaftaran kembali Rp 500 untuk jangka waktu 3 tahun.
Dengan perobahan Perda itu Bandoro merasa, "merupakan kepekaan
DPRD terhadap aspirasi masyarakat." Dan katanya pula, "merupakan
usul inisiatif DPRD hasil Pemilu 1977 dan mungkin merupakan usul
inisiatif yang pertama dalam sejarah DPRD DKI." Meskipun
resminya perubahan itu belum disalahkan, tapi isinya memang
sudah final. Namun semua ini diakui Bandoro akan mempunyai
konsekwensi yang berat antara lain menyangkut masalah penyediaan
tanah pemakaman. Karena bila dihitung-hitung dengan sebuah makam
berukuran 6 M2 dalam waktu 50 tahun mendatang separuh wilayah
DKI akan habis buat kuburan saja. "Kami akan mengusahakan
tambahan tanah pemakaman, misalnya dengan dihubungkan dalam
rangka pengembangan Jabotabek," kata Darmo Bandoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini