Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sekali Lagi, Soal Kuburan

Sidang dprd dki jakarta yang akan mengesahkan "penyempurnaan perda no. 2 & 3 thn 1976 tentang pemakaman" dibatalkan. penyempurnaan menyangkut penetapan lokasi, tarif biaya & lama penggunaan tanah makam. (kt)

14 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG DPRD DKI Jakarta yang semula akan diadakan 28 Desember tahun silam, ternyata tak jadi berlangsung (TEMPO, 24 Desember 1977). Sidang yang dimaksudkan akan mengesahkan "penyempurnaan Perda (Peraturan Daerah) No.2 dan No.3 tahun 1976 tentang pemakaman" itu menurut drs Teuku Djam Moh. Said, Humas DPRD DKI " belum lagi pasti kapan diadakan, tapi ancer-ancer akhir Januari." Penundaan itu karena "rapat perumusan stemmotivering (kata keputusan terakhir) dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi" badan legislatif itu baru berlangsung 4 Januari lalu. Tapi hari terakhir tahun 1977 yang baru silam, Darmo Bandoro, Ketua DPRD DKI didampingi kedua wakilnya Ny. Masyrafah ZA Noeh dan Bambang Gunawan Wibisono disertai ketua-kelua fraksi dan komisi-komisi, tampil di depan wartawan-wartawan ibukota. "Sejak DPRD DKI Jakarta dilantik 19 Juli lalu," kata Bandoro, "DPRD DKI dihadapkan pada keresahan yang timbul di kalangan masyarakat mengenai masalah pemakaman." Menurut Bandoro, keresahahan yang disampaikan dengan berbagai cara antara lain melalui delegasi ke gubernur dan Pimpinan DPRD itu, dapat disimpulkan jadi 3 macam keinginan masyarakat. Yakni penetapan lokasi tanah makam dan penotapan perobahan peruntukan tanah makam supaya tidak menimbulkan keresahan. Lalu, eksistensi atau kelangsungan adanya makam supaya diakui. Terakhir, tarif biaya yang ada hubungannya dengan pengurusan tanah makam dirasakan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fungsi sosial dari pemakaman itu sendiri. Menurut Bandoro cara pemecahannya dengan "mengadakan penyempurnaan pada Perda yang berlaku mengenai tanah makam." Kata Bandoro, "musyawarah-musyawarah di antara Pimpinan Dewan, Fraksi-fraksi, Panitia Khusus yang ditugaskan merumuskan penyempurnaan dan pihak Eksekutif/Pemda menghasilkan kesepakatan adanya penyempurnaan beberapa pasal." Bandoro belum bisa memperinci pasal-pasal yang mengalami perubahan itu. Tapi garis besar pemecahannya misalnya penetapan tempat untuk pemahaman umum dan perobahan peruntukan tanah makam dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Ini berarti merobah ketentuan yang termaktub dalam Perda No.2 tahun 1973. Bahwa penetapan-penetapan yang dimaksudkan tadi hanya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah. Kepekaan Begitu pula izin penggunaan tanah makam berlaku untuk jangka waktu tiap 3 tahun artinya harus didaftar kembali setiap 3 tahun sekali. Tak ada batas waktu. Sodangkan monurut Perda No.2, izin penggunaan tanah makam berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing tiap 3 tahun. Dan berlakunya izin penggunaan tanah makam selama-lamanya 15 tahun, berarti ada pembatasan waktu. Terakhir perobahan biaya. Untuk izin penggunaan tanah makam sebagaimana termaktub dalam Perda No.3 tahun 1973 pasal 2 tidak ada perobahan, misalnya untuk perpetakan tanah makam AA dikenakan biaya Rp 20.000. Tapi dalam Perda yang disempurnakan biaya pendaftaran kembali hanya 10% dari biaya izin penggunaan tanah menurut pasal 2 itu. Hingga, untuk petak tanah makam AA I (tarif perpetakan tertinggi) tadi misalnya, biaya pendaftaran kembali cuma Rp 2 ribu (10% x Rp 20.000) untuk jangka waktu 3 tahun. Sedang menurut SK Gubernur No. 677 26 September 1977 (SK pelaksanaan Perda tadi), biaya perpanjangan untuk perpetakan tersebut Rp 24.000 (untuk 3 tahun). Sementara itu besar pungutan buat tanah makam wakaf setinggi-tingginya Rp 3.000 dan biaya pendaftaran kembali Rp 500 untuk jangka waktu 3 tahun. Dengan perobahan Perda itu Bandoro merasa, "merupakan kepekaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat." Dan katanya pula, "merupakan usul inisiatif DPRD hasil Pemilu 1977 dan mungkin merupakan usul inisiatif yang pertama dalam sejarah DPRD DKI." Meskipun resminya perubahan itu belum disalahkan, tapi isinya memang sudah final. Namun semua ini diakui Bandoro akan mempunyai konsekwensi yang berat antara lain menyangkut masalah penyediaan tanah pemakaman. Karena bila dihitung-hitung dengan sebuah makam berukuran 6 M2 dalam waktu 50 tahun mendatang separuh wilayah DKI akan habis buat kuburan saja. "Kami akan mengusahakan tambahan tanah pemakaman, misalnya dengan dihubungkan dalam rangka pengembangan Jabotabek," kata Darmo Bandoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus