Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hati-hati, sepeda motor

Di sekitar purwakarta, majalengka, subang, indramayu & karawang, bisa dibeli sepeda motor dengan harga murah. pembeli tak diberi stnk & bpkb. diduga sepeda motor tersebut hasil curian dari jakarta & bandung. (krim)

14 Januari 1978 | 00.00 WIB

Hati-hati, sepeda motor
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
KECURIGAAN sudah lama tumbuh. Coba saja: orang di daerah sekitar Purwakarta, Majalengka, Subang, Indramayu atau Karawang, dapat memperoleh sepeda motor cuma dengan mengeluarkan uang Rp 50 ribu. Tak masuk akal? Tapi itu kenyataan. Hanya satu kemungkinan: daerah-daerah tersebut di atas tentu telah menjadi tempat pelemparan yang aman bagi alap-alap sepeda motor. Tak dapat dipastikan sudah berapa banyak kendaraan curian yang dilego di sana. Hanya kepolisian Bandung pernah mengumumkan: tahun lalu ada lebih dari 300 pemilik kendaraan yang melaporkan sepeda motornya lenyap disambar orang. Belum lagi laporan kehilanga dari Jakarta. Namun begitu, walaupun sebenarnya tak sulit dijejaki, baru kepolisian Karawang saja yang bergerak. Dalam waktu yang boleh dikatakan singkat di ujung tahun lalu, polisi sudah berhasil membekuk 7 orang tersangka gembong pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di Jakarta maupun Bandung. Mereka, rata-rata, masih muda usia: antara umur 20 sampai 25 tahun. Misalnya Asep Supriatna. Orang muda ini, 24 tahun, digerebek polisi di rumall mertuanya, seorang anggota tentara, di Desa Sirnabaya. Ia berhasil diringkus, akhir Oktober, setelah tertembak kakinya oleh Kopral Tarsono yang mencegatnya ketika hendak melarikan diri. Asep mengaku pernah menyambar 38 kendaraan yang diparkir pemiliknya di Jakarta dan Bandung. Sebuah bukti, motor Honda CB 125, sudah di tangan polisi. Yang lain sedang diusut. Tapi, kalau tak ada halangan, menurut polisi Karawang, sebenarnya tak sulit mencari bukti-bukti yang lain. Sebab lika-liku menguangkan barang curian itu sederhana saja. Melalui seorang calo, alap-alap sepcda motor itu akan menemukan penduduk desa yang bersedia 'meminjamkan' sejumlah uang dengan'jaminan' sepeda motor. Transaksi biasanya juga berlangsung lancar: Yang pumya uang menerima begitu saja sepeda motor, sebagai barang tanggungan, dengan sehelai kwitansi - tanpa surat kendaraan yang semestinya, baik STNK maupun BPKB. Dipakai & Diojekkan Berhubung si peminjam uang tak muncul batang hidungnya, sampai batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor itu dianggap telah berpindah pemilik. Ada yang dipakai sendiri, ada pula yang diojekkan. Semua ini informasi ke polisian Karawang, baik dari Dansek Cilamaya Letnan Pol. Kurniawan, maupun Letnan Nian Syafuddin dari Komres. Nah, jika polisi hendak melakukan razia, sudah jelas 'pemilik' kendaraan yang berasal dari jaminan gadai itu bakalan gigit jari. Walaupun mereka tak kurang dari hanya korban penipuan belaka, bagaimana pun "kendaraan itu akan tetah disita oleh negara," kata Kurniawan. Namun bagi mereka yang belum terlanjur tergoda oleh peminjam uang yang menggadaikan sepeda motor, polisi memperingatkan hati-hati. Dan peringatan itu sudah disebar-luaskan ke seluruh pelosok. Halangan bukannya tak ada. Kurniawan bilang: ada saja oknum bersenjata mendatangi kantornya. Bicara ini dan itu, yang akhirnya minta agar kenudraan yang dirazia polisi dikembalikan saja. "Ini usaha beking-bekingan." Tapi ingga kini polisi lulusan AKABRI itu masih tak takut menghadapi pembeking.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus