Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sekelompok Masyarakat Unjuk Rasa Memprotes Penahanan Mahasiswa

Sekelompok massa, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa, menggelar unjuk rasa di depan markas Polda Metro Jaya.

23 Oktober 2017 | 21.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa melangsungkan demo di depan Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. Demonstrasi yang mereka lakukan terkait penangkapan beberapa orang mahasiswa yang ikut dalam aksi hari Jumat, 20 Oktober 2017. Foto: Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok massa, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa, menggelar unjuk rasa di depan markas Polda Metro Jaya pada Senin petang tadi, 23 Oktober 2017.

Unjuk rasa yang digelar mulai 15.30 ini terkait dengan penahanan beberapa mahasiswa yang ikut berdemonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, 20 Oktober lalu. “Kami meminta agar rekan-rekan kami yang ditangkap untuk segera dibebaskan,” kata koordinator aksi, Bagus Wibisono, dari atas mobil komando, Jakarta, Senin.

Baca: Demonstrasi Mahasiswa, Polisi Tahan 2 Orang Terduga Provokator

Selain menuntut pembebasan, mereka mengecam tindakan represif yang dilakukan kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi Jumat lalu. Mereka juga mengatakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bertanggung jawab atas peristiwa penangkapan tersebut.

Sekitar 20 orang, yang rata-rata berasal dari Bogor dan Depok, terpantau berkumpul di halte tepat di depan Polda Metro Jaya. Mereka berkumpul sambil memegang kertas berisi slogan-slogan menuntut mahasiswa yang ditahan dibebaskan. Selain melangsungkan orasi, mereka melakukan aksi teatrikal. Tiga orang dari massa aksi berbaring di atas spanduk bertuliskan “Bebaskan Mahasiswa”.

Para demonstran juga melakukan doa bersama. Bagus memimpin doa dari atas mobil komando sambil diguyur hujan yang cukup deras. Sebagian dari massa memilih berteduh di halte bus sambil mengikuti doa bersama tersebut.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa menggelar demonstrasi pada Jumat, 20 Oktober lalu, untuk mengevaluasi kinerja tiga tahun pemerintahan Jokowi. Saat diminta membubarkan diri pada pukul 18.00, mahasiswa demonstran tetap bertahan sampai akhirnya dibubarkan paksa oleh kepolisian sekitar pukul 23.26.

Sebanyak 14 orang dalam demonstrasi mahasiswa itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya ditahan dan sisanya dipulangkan. Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai provokasi serta Pasal 126 dan 128 KUHP tentang mengabaikan perintah petugas kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus