Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Denpasar mendesak Polda Bali mengusut pelaku yang melarang jurnalis meliput The People’s Water Forum atau PWF pada Selasa siang, 21 Mei 2024 di Hotel Oranjje, Denpasar. AJI menyebut pelaku yang melarang jurnalis bertugas bisa dipidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara People's Water Forum diselenggarakan berbarengan dengan pelaksanaan acara World Water Forum yang dibuka Presiden Jokowi di Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris AJI Denpasar, I Wayan Widyantara alias Nonik mengatakan organisasinya mendapat laporan dari anggota dan jurnalis soal peristiwa itu. Selain jurnalis, dia menyebut panitia, pembicara, dan peserta PWF juga turut dilarang masuk ke lokasi acara.
“Selain panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis dilarang masuk ke Hotel Oranjje,” kata Nonik dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 22 Mei 2024.
Nonik menyebut ketika itu sempat terjadi adu mulut dengan sejumlah warga dan beberapa orang yang menghadang para jurnalis yang ingin meliput acara itu. Dia mengatakan orang-orang yang melarang itu menutup wajah dengan kacamata, masker, dan penutup kepala. Saat adu mulut dengan orang-orang itu, Nonik menyebut pelaku juga tak menjawab asal usul mereka dan alasan melarang jurnalis meliput.
“Belum jelas apakah mereka dari ormas yang sehari sebelumnya melakukan intimidasi dan kekerasan di lokasi yang sama atau dari intelijen. Sehingga ada dugaan mereka bagian dari negara atau kekuasaan,” kata dia.
Selain itu, Nonik menyebut AJI Denpasar juga menerima laporan adanya peretasan akun WhatsApp beberapa jurnalis di sana. Senyampang itu, jaringan internal di sekitar Hotel Oranjje juga diduga hilang karena dipasang jammer atau pengacak sinyal.
“Ada peretasan terhadap akun WhatsApp beberapa jurnalis,” kata dia.
Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menyebut konstitusi telah menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, dia juga menyatut UU Pers soal ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis meliput. Dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis bertugas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Nonik.
Atas pelarangan liputan yang terjadi di PWF di Hotel Oranjje tersebut AJI Denpasar menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk menghormati dan turut menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpikir, dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
2. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan atau mencari informasi.
3. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat, menghentikan intimidasi terhadap jurnalis.
4. Mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM RI mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.
5. Mendesak Polri, dalam hal ini Polda Bali, mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.
Acara People's Water Forum 2024 di Bali diintimidasi dipaksa bubar
The People’s Water Forum (PWF) 2024 kembali mengalami intimidasi dan pemaksaan pembubaran. Aksi intimidasi terhadap organisasi tandingan World Water Forum (WWF) 2024 yang sama-sama diselenggarakan di Bali itu dilancarkan oleh puluhan massa yang mengaku berasal dari ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Denpasar, Bali, pada Senin, 20 Mei 2024.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRUHA) Reza Sahib menuturkan, massa PGN beberapa kali mendatangi tempat kegiatan dan meminta pelaksanaan PWF 2024 dihentikan. Padahal, dia mengatakan PWF 2024 adalah sebuah forum masyarakat sipil yang ditujukan sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air, dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam membubarkan kegiatan, Reza mengatakan ormas PGN menggunakan cara-cara yang memaksa dan melanggar hukum. Dia mencatat, kelompok ini telah merampas banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa. "Bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
Reza menilai tindakan ormas itu dilakukan tanpa dasar akademis yang jelas. PGN beralasan mereka membubarkan kegiatan itu karena dianggap melanggar imbauan lisan Penjabat Gubernur Bali tentang penyelenggaran World Water Forum di Bali. Menurut Reza, imbauan itu tidak memiliki kekuatan hukum memaksa. Dia justru menilai imbauan itu melanggar ketentuan konstitusi yang menjamin adanya kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyampaikan pendapat.
Intimidasi ini bukan kali pertama diterima panitia PWF. Sebelumnya, beberapa panitia mendapatkan intimidasi dan teror dari aparat negara yang meminta untuk tidak mengadakan agenda PWF. Pembatalan beberapa tempat acara juga dilakukan, karena pengelola tempat mendapatkan intimidasi.
Fenomena ini, menurut Reza, telah membuktikan tidak adanya komitmen negara untuk memajukan dan menghormati kebebasan berekspresi bagi rakyatnya. Negara justru berdalih mengamankan investasi dari pemodal, segala cara dilakukan agar tidak ada 'gangguan' yang tercipta dari luar.
Atas dugaan intimidasi itu, PWF 2024 mendesak kepada pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi, dan kekerasan dalam pelaksanaan PWF 2024, baik yang dilakukan oleh aparat negara, maupun dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan. Mereka juga mendesak negara menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat melakukan kritik tanpa ada tekanan.
Pilihan Editor: People's Water Forum 2024 di Bali Dibubarkan Patriot Garuda Nusantara, Peneliti: Pelanggaran HAM