Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selain DJ Chantal Dewi, 3 Pria Lain Juga Ditangkap Polisi

DJ Chantal Dewi yang ditangkap di apartemennya dalam kasus narkoba ternyata telah menggunakan sabu sejak lama.

17 Maret 2022 | 15.59 WIB

Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba DJ Chantal Dewi pada Kamis 17 Maret 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Perbesar
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba DJ Chantal Dewi pada Kamis 17 Maret 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Disc Jokey atau DJ Chantal Dewi dicokok polisi di apartemennya dalam kasus narkoba. Setelah penangkapan dia, polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya di lokasi berbeda. Tiga orang itu diketahui menjadi penyuplai barang haram itu ke sang DJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap para tersangka dari dua tempat kejadian perkara atau TKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang pertama pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hamptown Park Lobby Tower C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2022.

Adapun penangkapan berikutnya dilakukan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Chantal Dewi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang pria yaitu AG, 35 tahun, DS (44), dan SM (45).

Dalam konferensi pers hari itu, Polisi hanya menampilkan DJ Chantal Dewi. "Tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih dilakukan pengembangan asal usul narkoba yang mereka miliki," ujar Zulpan.

Saat penangkapan DJ Chantal Dewi, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan 1 unit telepon seluler.

Sedangkan dari tiga orang lainnya, polisi mendapat barang bukti berupa satu klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 ponsel, dan 1 butir aprazolam.

Selanjutnya: Motif dan Kronologi...

Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada para tersangka, polisi mendapat keterangan jika DJ Chantal Dewi menggunakan narkoba jenis sabu itu untuk mendukung aktivitas sehari-harinya sebagai seorang pemandu musik.

Kronologi Penangkapan

Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan kronologi penangkapan DJ Chantal Dewi. Dia mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya pengunaan narkoba di apartemen di Jakarta Selatan.

"Sehingga tim penyidik melakukan pendalaman terkait informasi yang diterima," ujar Zulpan.

 Polisi kemudian melakukan pengintaian di apartemen tersebut.  Mereka pun melihat Chantal tengah berada di lobby apartemen. Saat itulah dilakukan penangkapan. Polisi yang menggeledah perempuan itu menemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram.

"Saat pengembangan terkait keberadaan sabu ini kemudian tim bergerak ke TKP kedua dan menangkap 3 orang karena CD mengaku sabu berasal dari para tersangka di TKP kedua," kata Zulpan.

Tim penyidik kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap tersangka AG di komplek Duren Sawit bersama DS dan SM. "Ketiganya baru selesai konsumsi sabu, disita bong dan plastik klip bekas simpan sabu," kata Zulpan.

Selanjutnya: Menggunakan sejak 2009

Chantal Dewi kepada penyidik mengaku jika dirinya telah mengkonsumsi sabu sejak 2009.

"Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini, di apartemen ini secara rutin sebulan 3 kali di apartemen tersebut," kata Zulpan.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka lainnya, juga diketahui mereka itu positif menggunakan narkoba.

"Terhadap pelanggaran dilakukan 4 orang ini penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang DJ Terkenal dalam Dugaan Kasus Narkoba

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus