Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selesaikan Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin, Bima Arya: Perjalanan Sudah di Ujung

Wali Kota Bima Arya:Sugiarto menuntaskan janjinya untuk menyelesaikan kisruh pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Kota Bogor.

13 Juni 2021 | 17.59 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana
Perbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bima Arya Sugiarto menuntaskan janjinya untuk menyelesaikan kisruh pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Kota Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, ia mengumumkan hibah lahan untuk pembangunan GKI dari Pemerintah Kota Bogor kepada pengurus GKI Pengadilan. Lokasi lahan hibah dengan luas 1.668 meter persegi tersebut terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Langkah Bima Arya ini adalah upaya mengakhiri polemik soal pendirian GKI Yasmin yang telah berlangsung hampir 15 tahun. Bima mengatakan ini adalah bukti dari kehadiran negara dan komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan warganya untuk beribadah.

"Perjalanan panjang saat ini ada di ujung, setelah hampir 15 tahun kita mencurahkan untuk menyelesaikan konflik yang menjadi duri toleransi dan keberagaman selama ini, " kata Bima, dalam sambutannya saat penandatanganan serah terima hibah lahan untuk pembangunan GKI di Bogor, Ahad, 13 Juni 2021.

Ia mengatakan, Pemkot Bogor bersama dengan forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda melakukan komunikasi secara intens dengan pihak GKI Yasmin. Komunikasi dilakukan dengan tim tujuh yang telah secara resmi ditunjuk mewakili pihak GKI. 

"Kami mencatat sebanyak 30 pertemuan resmi dan lebih dari 100 pertemuan informal dilakukan, " kata dia.

Sengkarut pembangunan GKI Yasmin terjadi sejak era Wali Kota Diani Budiarto. Saat itu, Pemkot Bogor membekukan IMB pendirian GKI di dekat perumahan Yasmin pada 2008.

Pemkot Bogor akhirnya resmi mencabut IMB berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 tentang pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin. Pada 2013 vonis pemalsuan tanda tangan itu akhirnya berkekuatan hukum tetap dengan putusan MA No. 480 K/Pid/2012 tahun 2013 tentang Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Warga dalam proses persyaratan pembuatan IMB GKI Yasmin.

Sejak itulah kasus ini terus bergulir hingga jemaat GKI Yasmin beberapa kali menggelar ibadah di depan Istana Negara.

Menurut Bima, penandatanganan hibah ini menjadi komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan yang telah berlangsung lama ini. Ia mengatakan, tak ada persoalan yang tidak selesai jika ruang dialog dibuka. "Setelah surat penyerahan hibah ini ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI," ujar Bima.

Bima Arya mengatakan, pemerintah Kota Bogor saat ini menunggu pihak GKI untuk melengkapi berkas pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor itu. "Dan Pemkot Bogor akan langsung menerbitkan IMB setelah pihak GKI melengkapi berkas, " kata politikus PAN tersebut.

Ketua Majelis jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto mengatakan berterimaksih pada pihak Pemkot Bogor, beserta Forkompimda yang memberikan hibah lahan untuk pembangunan gereja tersebut. "Hal ini bermula dari kebutuhan jemaat GKI Pengadilan untuk memiliki tempat ibadah yang representatif, " kata dia.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus