Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sempat Heboh Baju Dinas DPRD Tangerang Rp 675 Juta, ini Aturan Pakaian Dinas

Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang mencapai nilai Rp 675 juta, sempat heboh sebelum dibatalkan. Ini Aturan baju dinas anggota DPRD.

11 Agustus 2021 | 15.28 WIB

Ilustrasi DPRD. Dok.TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Ilustrasi DPRD. Dok.TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Heboh anggaran pakaian dinas DPRD Kota Tangerang pada 2021 senilai Rp 675 juta mendapat kritikan keras masyarakat. Anggaran tersebut lebih mahal dibandingkan tahun kemarin. Pengadaan 50 pakaian dinas anggota DPRD tersebut direncanakan menggunakan bahan dari merek terkenal asal Prancis, salah satunya yaitu Louis Vuitton. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kemudian, DPRD Kota Tangerang akhirnya membatalkan pengadaan baju dinas dari Louis Vuitton untuk 50 anggotanya. Pembatalan ini dilakukan setelah pengadaan baju dinas yang menggunakan bahan merek ternama Louis Vuitton atau LV menjadi sorotan masyarakat. "Telah kami sepakati pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang tahun ini dibatalkan," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang  Gatot Wbowo, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bagaimana peraturan soal baju dinas bagi anggota DPRD sesungguhnya? Hal tersebut telah tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 12 ayat 1 yang berbunyi:

Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam I (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.

Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

Dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran pakaian dinas DPRD Kota Tangerang naik hampir dua kali lipat dari Rp 300 juta menjadi Rp. 675 juta. Ketua DPRD Gatot Wibowo mengatakan hal tersebut dikarenakan adanya tambahan satu pakaian dinas dari empat menjadi 5 seragam. Selain itu ia juga mengatakan bahwa ada kenaikan harga pada bahan pakaian yang membuat pakaian dinas tersebut naik hingga menyentuh lebih dari Rp 600 juta.

VALMAI ALZENA KARLA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus