SENIN pekan ini, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah soal kasasi Ketua DPR Akbar Tandjung. Bisakah putus pekan ini juga? ”Mudah-mudahan,” kata anggota majelis, Abdul Rahman Saleh, Jumat pekan silam.
Abdul Rahman mengaku sebagai pembaca terakhir berkas kasasi Akbar. Tapi dia menolak menjelaskan sikapnya atas kasus korupsi dana Bulog Rp 40 miliar itu. Dalam musyawarah nanti, bergantian lima hakim menyampaikan pendapat hukumnya. Dilanjutkan diskusi dan tukar pikiran, lalu bisa timbul perubahan pendapat. ”Kalau semua berkukuh pada pendapatnya, akan dilakukan voting,” katanya.
Beberapa pekan terakhir, santer tersiar kabar akan segera turun putusan kasasi Akbar, yang didakwa korupsi saat masih Menteri Sekretaris Negara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya tiga tahun penjara—yang dikukuhkan putusan pengadilan tinggi. Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jobpie Sugiharto, Sudrajat, Tempo News Room, Dwidjo U. Maksum (Kediri), Lita Oetomo (Jayapura)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini