Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPOK - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok memperkirakan sekitar 203.858 bangunan atau 48,66 persen dari sekitar 419.916 bangunan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Data tersebut diperoleh Dinas dari pendataan bangunan di enam dari sebelas kecamatan, yakni Pancoran Mas, Cipayung, Cimanggis, Limo, Cinere, dan Bojongsari. "Dari 189.896 bangunan di enam kecamatan, yang memiliki IMB cuma 121.318 unit," kata Kepala Seksi Pendataan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Mitha Primanatalia, kemarin.
Adapun lima kecamatan lainnya, kata dia, masih dilakukan pendataan hingga akhir Desember. Kelima kecamatan tersebut adalah Sawangan, Beji, Cilodong, Tapos, dan Sukmajaya. "Pendataan terhadap lima kecamatan dilakukan sejak Agustus lalu," kata Mitha. "Mayoritas yang belum punya izin rumah tinggal."
Pengawas dan pendataan, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB. Aturan tersebut menegaskan setiap bangunan harus mempunyai izin. Pada Pasal 18 Perda IMB, pemerintah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian bangunan yang belum memiliki izin.
Setelah pendataan, pemerintah memberikan surat peringatan ke pemilik bangunan yang belum berizin agar segera membuat IMB. "Mereka yang belum memiliki IMB sudah disurati untuk membuat. Saat ini masih persuasif, belum sampai eksekusi," kata Mitha.
Untuk melakukan penindakan, pemerintah telah mempunyai tim pengawas terpadu. Bangunan yang melanggar peraturan, kata Mitha, akan dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setelah pendataan selesai di 11 kecamatan.
Jika pada tahun lalu pendataannya melibatkan aparat kelurahan, RT, dan RW, pada tahun ini pemerintah menggunakan jasa konsultan. "Sejauh ini Kecamatan Pancoran Mas paling banyak bangunan belum berizin," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Nurhasan, menilai pemerintah belum siap melakukan pengawasan. Sejak 2012 hingga 2015, pendirian bangunan di Depok sangat pesat. Hal itu lantaran Depok telah mengesahkan peraturan yang membuka keran bagi investasi bangunan dengan ketinggian lebih dari tiga lantai. "Dua tahun belakangan pembangunan apartemen dan perumahan sangat banyak," ucapnya.
Mariska, warga Perumahan Griya Putra Mandiri, Bojong, Pondok Terong, mengakui rumahnya belum memiliki IMB. Kalaupun ada, baru berbentuk IMB induk perumahan yang diberikan pengembang. "Saya akan mengurus IMB pengembangan," kata dia.IMAM HAMDI
Bangun Dulu, Izin Kemudian
1. Sukmajaya: 70.938 bangunan
2. Pancoran Mas: 79.204 bangunan
3. Cilodong: 36.309 bangunan
4. Cipayung : 16.024 bangunan
5. Limo: 18.575 bangunan
6. Cinere: 23.108 bangunan
7. Sawangan: 28.713 bangunan
8. Bojongsari: 17.373 bangunan
9. Beji: 44.062 bangunan
10. Tapos: 49.000 bangunan
11.Cimanggis: 35.430
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo