Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi sepeda motor yang melintasi Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, tidak menggunakan jalur karpet khusus kuning. Dari pantauan Tempo pada Senin pagi, 22 Januari 2018, polisi tidak menilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memang, jalur karpet kuning khusus sepeda motor itu belum terpasang pada jalan antara Bundaran Hotel Indonesia dan gedung Sarinah. Padahal Dinas Perhubungan DKI sebelumnya menyatakan pengemudi sepeda motor yang tidak mematuhi rambu tersebut akan ditilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI Jakarta telah mencabut larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin. Dengan begitu kini, kendaraan roda dua dapat melintasi jalan yang menghubungkan Jalan Sudirman dengan Jalan Merdeka Barat tersebut.
Sebagai ganti larangan sepeda motor, pemerintah DKI menyiapkan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin. Jalur khusus tersebut berupa lajur kuning yang ada di sisi paling kiri jalan.
"Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus," ucap Andri Yansyah dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Dinas Perhubungan DKI menyatakan penerapan jalur khusus sepeda motor bersifat sementara. Apabila tidak efektif, Dinas akan mempertimbangkan usul Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya soal penerapan skema ganjil-genap untuk sepeda motor.
"Kalau seumpamanya juga masih belum efektif, baru kami terapkan usul Pak Dirlantas," ujar Andri Yansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.