Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Kluster Pemeriksaan Pimpinan KPK

Dewan Pengawas sebut semua pemimpin KPK telah datang memenuhi undangan pemeriksaan. Firli Bahuri dan Johanis Tanak tak tampak.

13 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komunitas Aktivis Muda Indonesia, melakukan aksi unjuk rasa mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,11 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Semua pemimpin KPK disebut telah datang memenuhi undangan Dewan Pengawas.

  • Firli Bahuri dan Johanis Tanak tak terlihat hadir di kantor Dewan Pengawas.

  • Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas akan dituangkan dalam Laporan Hasil Klarifikasi.

JAKARTA – Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tiba di Gedung C-1 Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris bersamaan, Rabu siang, 12 April 2023. Alexander datang lebih dulu dengan Mitsubishi X-Pander Cross, disusul oleh Nurul Ghufron yang menggunakan Toyota Innova. Mereka hadir di tempat itu untuk memenuhi undangan dari Dewan Pengawas KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah turun dari mobil, dua komisioner lembaga antirasuah itu berjalan beriringan menuju kantor Dewan Pengawas. Mereka hanya melempar senyum dan melambaikan tangan kepada jurnalis yang berkerumun di depan pintu masuk gedung. Di belakang mereka terlihat sejumlah pria yang membawa bundelan berkas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjelang petang, Nurul Ghufron keluar dari kantor Dewan Pengawas. Dia berjalan mendekati kerumunan jurnalis. “Jadi, pada hari ini, saya bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan Saudara Endar Priantoro, berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.

Hanya penjelasan itu yang disampaikan Ghufron. Ia tidak bersedia menyampaikan materi pemeriksaan. Alasannya, hanya Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan untuk membuka pokok materi pemeriksaan.

Baca: Berharap Ketegasan Dewan Pengawas

Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran itu terjadi setelah Endar, mantan Direktur Penyelidikan KPK, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai lembaga antirasuah. Ia menilai pemecatan itu merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan aturan.

Unjuk rasa dengan aksi saling dorong dengan aparat kepolisian di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Saat masih menjabat Direktur Penyelidikan KPK, Endar pernah menangani dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri meminta status kasus itu ditingkatkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun jenderal polisi bintang satu ini menolak karena tidak menemukan bukti yang cukup untuk dugaan korupsi. Diduga, perkara inilah yang belakangan membuat Endar disingkirkan dari lembaga antirasuah.

Pada 31 Maret 2023, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat kepada Endar. Pemberhentian itu efektif berlaku pada 1 April 2023 lalu. Sehari sebelum surat itu terbit, Firli Bahuri juga telah mengirim warkat ke Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan Endar ke Korps Bhayangkara. Padahal, pada 29 Maret 2023, Listyo sudah menegaskan bahwa masa penugasan Endar di KPK diperpanjang hingga Maret 2024.

Firli Bahuri dan Johanis Tanak Tidak Terlihat

Satu setengah jam setelah kedatangan Ghufron dan Alexander, terlihat Nawawi Pomolango baru tiba di tempat yang sama. Ia melenggang seorang diri. Sedangkan Firli Bahuri dan Johanis Tanak tak kelihatan.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dijadwalkan dalam tiga kluster. Kluster pertama untuk Ghufron dan Alexander, sedangkan kluster kedua untuk Nawawi Pomolango. Sedangkan pemeriksaan Firli dan Tanak terjadwal pada kluster ketiga yang dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dia mengatakan, Firli dan Tanak sudah memenuhi undangan pemeriksaan itu. “Pemeriksaan berkaitan dengan laporan pemberhentian Endar dari direktur penyelidikan,” kata Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, Dewan Pengawas saat ini berfokus pada penuntasan perkara etik pemberhentian Endar. Adapun untuk pelanggaran etik yang lain bakal diusut secara bertahap. "Satu-satu dan dimulai dari pemberhentian itu," ucap Syamsuddin.

Selain mempermasalahkan pemberhentian dirinya, Endar Priantoro juga melaporkan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pembocoran dokumen penyelidikan. Begitu juga dengan dugaan rekayasa kasus Formula E yang dipaksa naik ke tahap penyidikan.

Aksi unjuk rasa dengan melempar puluhan tikus putih sebagai simbol untuk menuntut Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Albertina Ho, juga anggota Dewan Pengawas, memberi penegasan serupa. Dia pun memastikan semua pemimpin KPK telah datang dan memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas. “Hasilnya nanti berupa Laporan Hasil Klarifikasi,” kata Albertina.

Laporan Hasil Klarifikasi itu memuat tentang pertimbangan Dewan Pengawas terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, Dewan Pengawas akan merekomendasikan masalah ini disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. “Penerbitan laporan hasil klarifikasi membutuhkan waktu lama,” kata Albertina.

Adapun Endar Priantoro kemarin juga turut mengajukan upaya keberatan atas keputusan administratif pencopotannya ke pimpinan KPK. Endar merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. “Terdapat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretariat Jenderal KPK,” tulis Endar dalam keterangannya.

Penyalahgunaan yang dimaksudkan Endar merupakan keputusan pemimpin yang dinilai telah melampaui kewenangan. Pimpinan KPK juga dinilai mencampuradukkan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang. Karena itu, ia menilai penerbitan surat pemecatannya melanggar undang-undang yang berlaku.

Endar meminta pimpinan KPK menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 itu dibatalkan dan dianggap tidak berlaku. Begitu juga dengan proses rekrutmen jabatan direktur penyelidikan yang digelar KPK harus dibatalkan. Endar meminta jabatannya dikembalikan agar dia bisa kembali bertugas di komisi antirasuah. “Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan,” katanya.

AVIT HIDAYAT | MIRZA BAGASKARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus