Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETIKA terbit, laporan itu begitu dahsyat dampaknya. Anak-anak Keluarga Cendana langsung dipanggil Kejaksaan Agung. Bahkan dua orang menteri diutus ke Swiss dan Austria untuk mencari bukti transfer duit US$ 9 miliar. Informasi dari hasil investigasi majalah terkemuka di dunia itu seperti lampu penerang bagi kasus korupsi mantan presiden Soeharto dan keluarganya.
Bahkan Kejaksaan Agung pun memberikan ”penghargaan” khusus. Jaksa Agung Marzuki Darusman mengeluarkan surat tertanggal 10 Mei 2000. Marzuki membuat pengakuan, bahan laporan majalah Time mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme mantan presiden Soeharto, keluarga, dan kroninya dapat menjadi informasi tambahan bagi kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. ”Tidak mudah menyidik kasus Soeharto karena tekanan begitu kuat,” katanya.
Laporan Time Asia soal korupsi Soeharto juga dipakai untuk melakukan intervensi dalam sengketa duit 36 juta euro antara Tommy Soeharto dan BNP Paribas di Guernsey, Inggris, Maret lalu. Dalam berkas afidavitnya, Yoseph Suardi Sabda, jaksa pengacara yang ditugasi ikut dalam perkara Tommy, menyertakan pula kliping majalah tersebut.
Berdasarkan kliping tersebut, pemerintah ingin menyatakan duit milik Tommy di BNP Paribas bisa jadi merupakan hasil korupsi. ”Yang penting memberikan alasan perlu-tidaknya ikut dalam gugatan. Soal buktinya nanti pada waktu persidangan,” kata Yoseph saat itu. Pengadilan Guernsey kemudian menyatakan menerima gugatan intervensi pemerintah Indonesia.
Hingga saat ini, belum diketahui pengaruh putusan kalahnya Time di Mahkamah Agung terhadap perkara Guernsey. ”Sekarang yang diminta tahap pembuktian bahwa memang ada proses hukum di Indonesia terhadap Tommy Soeharto,” ujar Yoseph. Itulah sebabnya kejaksaan kini mencoba kembali membuka kasus-kasus yang melibatkan Tommy.
Yang jelas, hasil liputan majalah Time tidak bisa digunakan sebebas seperti perkara Guernsey. Kini setiap langkah kejaksaan mengajukan kliping majalah itu sebagai ”petunjuk” bisa jadi bakal kena jegal tim pengacara Soeharto. Mereka punya senjata yang lebih kuat: putusan pengadilan yang menyatakan ada unsur perbuatan melawan hukum dalam liputan Time edisi 24 Mei 1999 itu.
Menurut Juan Felix Tampubolon, meski berkekuatan tetap, putusan Time tidak berpengaruh pada perkara keluarga Soeharto. ”Nggak ada kaitannya. Ini hanya soal perbuatan melawan hukum dan penghinaan,” ujarnya. Perkara-perkara yang tengah disidik kejaksaan, seperti perkara Yayasan Supersemar atau Tommy Soeharto, dikembangkan atas dasar informasi kejaksaan sendiri. ”Kami pun mengambil langkah lain yang tersendiri juga,” kata Juan.
Seperti Felix, Kejaksaan Agung menyatakan tak terpengaruh putusan Mahkamah Agung terhadap majalah Time. Strategi mengungkap korupsi pada Yayasan Supersemar dan Tommy Soeharto sudah dirancang jauh hari. ”Kasus Time tak memiliki implikasi sama sekali dengan upaya gugatan kami. Bukti perkara Soeharto maupun Tommy temuan kejaksaan sendiri,” ujar Thomson Siagian, juru bicara Kejaksaan Agung, kepada Tempo.
Elik Susanto, Arif A. Kuswardono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo