Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Setelah Ragu Di Blok P

Keputusan pemda dki tentang pemindahan pemakaman blop p meragukan. ada 7 kerangka pahlawan ampera akan dipindahkan ke tpu tanah kusir. semula akan ditutup kemudian diperpanjang dan ditutup lagi.

22 Oktober 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUJUH makam berisi kerangka para Pahlawan Ampera, 10 Oktober-lalu secara serempak dapat dibongkar dari TPU (Taman Pemakaman Umum) Blok P Kebayoran, Jakarta Selatan (6 makam) dan TPU Jalan Donggala Tanjung Priok Jakarta Utara (1 makam). Sebelum keesokan harinya dimakamkan kembali di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), kerangka Arief Rahman Hakim, Ichwan Ridwan Rais, Zainal Zakse, Tjetjep Ibnu Kohar, Hendrik Eduard Lontoh (Henky), Rene Louis Coenraad (dari TPU Blok P) dan Nur Qomar (dari TPU Tanjung Priok), selama 1 malam disemayamkan dulu di aula FK Universitas Innesia, Salemba. Peristiwa pembongkaran dan pemakaman kembali kerangka-kerangka itu sempat menarik perhatian dan melibatkan banyak pihak. Tapi juga menghangatkan kembali masalah pemakaman di DKI Jakarta. Yakni masalah yang berkisar paaa Perda No.2 tahun 1973 tentang Pemakaman. Perda ini antara lain herisi ketentuan bahwa pemakaman harus sesuai dengan lencana Induk atau Master Plan. Dan makam hanya boleh dipelihara ahli waris selama 3 tahun dan bila telah hahis boleh diperpanjang sampai 2 kali 3 tahun berikutnya. Masalah tersebut sempat menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa dan mereka yang merasa punya kaitan historis dengan ke-7 makam tadi. Hingga sebuah panitia (disponsori Fahmi Idris, Louis Wangge, Toto Samekto Surowiyono dan Yusril) yang sudah disepakati semua pihak dan mendapat surat mandat atau surat kuasa dari para ahli waris untuk mengurus pemindahan makam-makam itu, nyaris berantakan. Karena beberapa di antaranya (Firdaus Wajdi dan AM Pulungan), menyatakan keluar dari panitia dengan alasan tak setuju makam-makam itu dipindahkan dari tempat asalnya. Kedua bekas tokoh mahasiswa ini tak hanya mempertallankan makam-makam tersebut, tapi juga mempersoalkan masalah pernakaman di DKI secara keseluruhan. Antara lain agar makam-makam tak seenaknya lagi digusur cuma dengan alasan master plan. Gimana Sih? Usaha itu bukan tanpa hasil. Sebab menurut Teuku Djam Moh. Said, jubir DPRD DKI, "DPRD akan menampung segala aspirasi dan membahas saran-saran yang diterima dewan dari masyarakat. Dan akan membicarakannya dalam suatu sidang dewan. Kini komisi-komisi DPRD sedang membahasnya." Lebih tegas lagi, DPRD dan Pemda DKI ternyata memperpanjang waktu batas terakhir pembongkaran makam dari TPU Blok P sampai 31 Maret 197. Bahkan Gubernur Tjokropronolo menganjurkan, "agar masyarakat menghentikan pembongkaran makam-makam di sana." Toh akhirnya Panitia Pengurusan Makam Pahlawan Ampera yang diketuai Lukman Hakim dari DMUI itu berhasil melaksanakan rencananya. "Kami berpegang pada peraturan yang berlaku. Bahwa pemakaman Blok P ditutup dan makam yang akan diperpanjang harus dipindahkan ke tempat lain," kata Toto Surowiyono salah seorang sponsor dan anggota panitia. "Kita tak mau dibimbangkan. Nggak ada yang jamin Blok P akan telap diteruskan buat pemakaman." Menurut Lukman Hakim, "bisa saja kita ngotot tak mau pindah. Tapi betapa orang akan sinis, melihat mentang-mentang pahlawan Ampera bisa mendapat perlakuan khusus." "Ini tak baik," ucap Lukman Hakim. Dan seperti juga Toto, Lukman pun ogah dibimbangkan oleh keputusan Pemda/DPRD DKI, yang "membingungkan." Yakni semula akan menutup 15 Oktober, lalu (:liperpanjang sampai 31 Maret 1978. "Sikap Pemda DKI itu meragukan. Diundur, seperti memberi harapan, eh, kemudian ditutup lagi. Gimana sih?" ucap Lukman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus