Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Setelah tambah wewenang

Dengan keppres no.53/1990 bapepam dilimpahi banyak wewenang baru. berhak memberi dan mencabut izin usaha penjamin emisi. muncul istilah perusahaan publik. banyak sanksi yang akan dijatuhkan bapepam.

15 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKARANG Bapepam tampak, gagah. Ia tidak lagi berfungsi ~sebagai Badan Pelaksana Pasar ~Modal, melainkan Badan Pengawas Pasar Modal. Inilah produk ~ baru yang lahir dari Keputusan Presiden No. 53 tahun 1990. Selain berubah nama, Bapepam mendapat beberapa perangkat baru. Lebih penting lagi, Bapepam dilimpahi banyak wewenang baru. Pertama-tama, Bapepam berhak memberi dan mencabut izin usaha untuk Penjamin Emisi. Juga izin Perantara-Pedagang Efek. Sebelumnya, izin-izin ini merupakan wewenang Menteri Keuangan. Selain itu, ia pun berhak mengatur profesi penunjang, seperti akuntan, konsultan hukum, notaris dan penilai. Mereka semua wajib mendaftarkan diri di Bapepam jika ingin mencari rezeki di pasar modal. Begitu besar kekuasaan Bapepam, sehingga ketuanya berhak menyarankan perubahan pada kode etik atau standar profesi jika dianggap perlu. Masih ada lagi. Di sini muncul istilah baru: perusahaan publik. Ini adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang modalnya lebih dari Rp 2 milyar dan sahamnya dimiliki oleh paling tidak seratus orang. Barang siapa yang merasa memiliki perusahaan seperti ini, mesti mendaftarkan diri ke Bapepam, biarpun perusahaan tersebut sama sekali tidak berniat untuk go public. Menurut Erwin A. Koetin, bekas eksekutif bursa paralel yang sekarang aktif mengamati pasar modal, kewajiban itu bukannya tak berdasar. "Jika suatu saat perusahaan itu hendak menjual saham, Bapepam sudah menguasai informasi," katanya. Selain tentang wajib daftar tersebut, Bapepam juga punya hak atas perusahaan publik. Ia berhak melakukan pemeriksaan terhadap kantor, pembukuan, bahkan catatan-catatan milik Perusahaan Publik itu. Lalu jika perusahaan itu akan menjual saham kepada masyarakat, Bapepam erusahaan yang akan menjadi perusahaan publik, demi melindungi kepentingan pemodal. "Saya lihat kepentingan investor cukup terlindungi dalam peraturan baru," kata pengamat bersuara lantang, Kwik Kian Gie. Prosedur penjualan saham juga diperbarui. Perusahaan yang akan menjual saham tidak lagi memerlukan izin emisi seperti sekarang, melainkan cukup mendaftar saja ke Bapepam. Namun, bukan berarti semakin mudah orang menjual saham lewat bursa. Sebab, sebelum pendaftaran oleh Komite Pengarah pimpinan bekas Menteri Keuangan Ali Wardhana ini. Jika merujuk pada SK Menteri Keuangan yang baru, ihwal penswastaan ini tampaknya sudah cukup jelas. Perusahaan itu adalah usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, dimiliki oleh semua anggota bursa, modal minimalnya Rp 7,5 milyar, dan cuma satu saham yang dimiliki oleh setiap anggota. Dividen perusahaan ini juga tidak boleh dibagi, melainkan harus ditanamkan kembali ke perusahaan. Perusahaan yang akan mengelola pasar ini tak lepas dari kontrol ketat Badan Pengawas Pasar Modal, juga Menteri Keuangan. Direksinya cuma boleh diangkat setelah disetujui oleh Menteri Keuangan. Semua peraturan dalam perusahaan itu juga harus diketahui Ketua Bapepam. Perubahannya baru dapat dilakukan setelah Ketua Bapepam mengizinkan. Belum lagi laporan keuangan yang sangat ketat dikontrol. Laporan keuangan bulanan, sebagai misal, harus masuk paling lambat hari ke-12 bulan berikutnya. Sedemikian ketatnya peraturan itu, hingga Kwik Kian Gie sampai berubah pendapat. Sebelumnya Kwik mengkhawatirkan rencana pemerintah untuk menswastakan bursa. Ia khawatir, swasta yang mengelola bursa akan menggunakan kesempatan dan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri sebesar-besarnya. "Setelah melihat peraturannya seketat itu, saya berubah pendapat," kata Kwik. Ia melihat tak ada masalah lagi meskipun swasta yang menyelenggarakan bursa. Kesimpulannya, peraturan yang ada sekarang sudah cukup lengkap untuk mendasari pembentukan PT Bursa Efek Jakarta dengan segera. Sebab, bukan saja lantai bursa yang tampaknya tak mampu lagi menanggung beban lalu lintas transaksi 122 jenis saham. Papan yang berderet-deret malah sudah sedemikian sesak, dan itu pun masih ditambah 200 pialang lagi. Pengelolaan swasta, yang diharapkan akan segera mampu mengkomputerisasi seluruh transaksi, adalah pemecahan untuk soal klasik bursa Jakarta inan sampai seperti monyet diberi baju. Jingkrak-jingkrak," katanya sambil tertawa. Soal pemeriksaan pembukuan perusahaan, misalnya, Bapepam tetap akan menggunakan gaya lama. "Saya t~etap percaya hasil audit akuntan," ujarnya tegas. Baru kalau melihat ada hal-hal yang tidak konsisten, atau dugaan ada rekayasa pada laporan itu, Bapepam akan turun memeriksa. Jika tidak, semuanya berjalan seperti biasa. Demikian juga untuk laporan keuangan dari perusahaan yang sudah menjual sahamnya di bursa. Meski~un belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan, Marzuki tampaknya tak akan banyak mengubah gayanya. Perusahaan tetap diminta membuat laporan enam bulanan - jadi bukan laporan bulanan. "Kalau bulanan, bisa jadi kerja mereka cuma bikin laporan," kata Marzuki. Bisa disimpulkan, untuk soal ini tak akan ada banyak perubahan pada tata cara yang berlaku sekarang. Tentu saja, tak semua cocok dengan gaya lunak begitu. Kwik Kian Gie, misalnya. Ia mengaku punya sedikit kekecewaan terhadap peraturan baru itu. Semuanya serba lengkap, cuma satu hal yang dianggapnya paling penting. Yang dimaksud Kwik adalah soal keterbukaan laporan keuangan perusahaan yang sudah menjual saham ke masyarakat. "Di sinilah letaknya keterbukaan perusahaan itu," katanya. Sebenarnya, ada beberapa pasal dalam SK Menteri yang bisa dijadikan jaminan keterbukaan itu. Pasal 7 menyebut dengan jelas bahwa Bapepam wajib menyediakan semua dokumen dan laporan berkala dari perusahaan yang sudah menjual saham. Dokumen dan laporan-laporan itu boleh digandakan untuk umum. "Gampang. Tinggal disediakan mesin fotokopi, orang bisa menggandakan sendiri," tutur Marzuki. Terlepas dari tetap lunak atau tidak, sebenarnya ada satu hal lain yang juga masih tetap sama dengan Bapepam dulu. Ini sangat penting, sebab menyangkut pertanggungjawaban. Disebutkan dalam pasal 169, bahwa penyusunan prospektus yang digunakan untuk penawaran saham wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam. Ini peraturan lama. Cuma sekarang dipertegas, bahwa Bapepam tidak bertanggung jawab. Untuk itu, di sampul depan harus ditulis dengan huruf besar pernyataan ". . . Bapepam tidak memberikan pernyataan menyetujui atau tidak menyetujui efek ini, tidak juga menyatakan kebenaran atau kecukupan isi prospektus ini. Setiap pernyataan yang bertentangan dengan hal tersebut di atas adalah perbuatan melanggar hukum ...." Marzuki menganggap itu logis. "Bapepam tidak bisa memberikan jaminan," katanya. Pihaknya memang akan banyak bertanya untuk meningkatkan mutu informasi yang diberikan kepada masyarakat. Ini termasuk upaya untuk melindungi pemodal. Tetapi dalam hal bertanggung jawab, Bapepam pagi-pagi sudah bilang tidak. "Masa, kalau harganya jatuh orang lantas bisa minta ganti pada Bapepam, kan bisa habis duit rakyat," kata Marzuki. Beleid seperti ini ternyata menyebalkan kalangan penjamin emisi. "Waktu menyusun, mereka rewel, tapi tak mau bertanggung jawab kalau ada kesalahan. Bagaimana ini?" kata seorang direktur penjamin emisi. Menurut SK Menteri Keuangan, penjamin emisi memang termasuk pihak yang bertanggung jawab jika ternyata ada pemalsuan data atau ada fakta penting yang tidak disebutkan. Selain penjamin emisi, perusahaan yang menjual saham termasuk direktur dan komisarisnya, juga profesi penunjang pasar modal bisa dimintai tanggung jawabnya. Maka, kini berhati-hatilah jika berurusan dengan Bapepam. YH, Ardian T Gesuri, Dwi S Iraw~anto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus