KAMIS pekan lalu, segalanya~ tampak biasa-biasa saja di lantai bursa. Tiba-tiba menjelang tengah hari, suasana jadi gaduh. Pialang berbondong-bondong menuju papan transaksi. Jual beli pun ramai terjadi. Rupanya, kabar yang bermula dari Lapangan Banteng, tempat Menteri Keuangan berkantor, sudah hinggap di lantai bursa. Buat para pemain di bursa Jakarta, berita itu sangatlah penting. Hari itu Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan, Bacelius Ruru, S.H. L.L.M., mengumumkan hal yang paling ditunggu-tunggu selama dua bulan terakhir ini: seperangkat peraturan yang baru dan lengkap untuk bursa efek. Rasa optimistis yang berbaur dengan spekulasi segera saja menyulut pasar hingga banyak orang agak kalap membeli saham. Hasilnya bisa ditengok pada Indeks Harga Saham Gabungan, yang terangkat 9,77 titik, menjadi 380,97. Ini sangat lumayan, sebab sejak awal pekan, indeks meluncur tak tertahan. Namun, Kamis siang itu, saham senilai Rp 24,7 milyar lebih bisa diperdagangkan. Perubahan yang dilancarkan pemerintah melalui paket baru itu memang bukan main-main. Cuma, sementara paket kebijaksanaan baru yang lain biasanya disebut paket deregulasi, yang satu ini lebih pantas disebut paket regulasi. Memang ada pengenduran peraturan, tapi itu terlalu sedikit jika dibandingkan betapa ketatnya peraturan yang dibuat. Bahkan orang Jepang, yang katanya paling hebat di bidang pasar modal, sempat terkagum-kagum. Toyokazu Shirahata adalah salah seorang yang ikut terbuai kagum. Presiden Direktur PT Nomura Indonesia ini menganggap peraturan baru itu sangat lengkap dan bagus, dan ia amat senang. "I'm very very please, " katanya. Yang paling penting, menurut Shirahata, peraturan baru itu hendaknya meningkatkan kualitas bursa Indonesia di mata investor internasional. Dilihat sepintas, paket yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 ini memang mengesankan. Keppres ini dilengkapi Surat Keputusan Menteri Keuangan yang tebalnya mencapai 68 halaman. SK ini sekaligus menghapuskan lima SK sebelumnya, juga mengubah beberapa bagian dari lima SK lainnya. Tak tanggung-tanggung, SK baru yang bernomor 1548 ini mengandung 223 pasal. Ketentuan umum yang menjelaskan definisi saja sudah memuat 75 istilah. Di situ bisa dilihat kata-kata baru yang sebelumya tak dikenal di dunia bursa. Misalnya kata "Tempat Penitipan Harta", yang diperkenalkan sebagai pengganti kata Custodian. Isi SK yang lebih tebal dari martabak ini bermacam-macam. Banyak hal yang dahulu dibiarkan menggelinding sekarang diatur rapi. Soal dongkrak-mendongkrak harga dibursa, misalnya. Sebelum ini, tak ada aturan tegas yang menata mekanisme harga. Yang ada ialah Kode Etik Kuasa Anggota Bursa Efek Jakarta. Namun, kode etik tentulah belum bisa dijadikan senjata pamungkas untuk menghukum para pelanggarnya, sementara kasus demi kasus muncul berkali-kali di bursa. Kadang si pialang diskors atau izinnya dicabut, seperti PT Nayaka Danatama. Tapi ada juga yang lolos karena perangkat hukumnya tidak cukup kuat. Hal-hal seperti itulah yang menyebabkan pemodal asing selalu mengeluh tentang tipisnya landasan hukum di sini. Demikian juga soal insider~ trading atau perdagangan dengan informasi rahasia dari orang dalam. Tindakan semacam itu, yang di negara maju bisa menjebloskan orang ke penjara, di Indonesia malah belum dirinci secara lengkap. Namun, semua kelemahan itu akan sirna pada 2 Januari 1991, saat SK baru itu efektif mulai berlaku. Maka, jangan coba-coba bersekongkol untuk mempermainkan harga saham di bursa efek. Untuk mencegahnya. tersedia enam pasal yang mengatur soal itu secara rinci. Bahkan intervensi perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten), untuk menjaga agar harga sahamnya stabil di bursa, juga tegas-tegas dilarang. Perlindungan terhadap investor juga disebutkan dalam peraturan baru ini. Demikian juga asas keterbukaan atau fun di~closure, yang merupakan faktor sangat penting dalam aktivitas jual saham ke masyarakat. Untuk itu, Badan Pelaksana Pasar Modal dibebastugaskan dari pekerjaan mengurus pasar. Karena itu, namanya diganti, biarpun singkatannya tetap Bapepam. Dalam peraturan baru, Bapepam adalah kependekan dari Badan Pengawas Pasar Modal. Sementara itu, pasar akan dikelola oleh sebuah perusahaan swasta (PT) yang dibentuk oleh para anggota bursa. Adapun Bapepam jelas mengemban tugas melindungi investor. Beberapa pasal telah cukup lugas mengatur soal itu. Misalnya pasal 167, yang jelas-jelas mencantumkan bahwa Bapepam wajib meneliti semua dokumen perusahaan yang akan menjadi perusahaan publik, demi melindungi kepentingan pemodal. "Saya lihat kepentingan investor cukup terlindungi dalam peraturan baru," kata pengamat bersuara lantang, Kwik Kian Gie. Prosedur penjualan saham juga diperbarui. Perusahaan yang akan menjual saham tidak lagi memerlukan izin emisi seperti sekarang, melainkan cukup mendaftar saja ke Bapepam. Namun, bukan berarti semakin mudah orang menjual saham lewat bursa. Sebab, sebelum pendaftaran itu berlaku efektif dan perusahaan itu diizinkan menjual saham, Bapepam bisa saja menentukan persyaratan yang ketat. Seorang direktur perusahaan sekuritas malah pesimistis dengan prosedur model baru ini. "Saya yakint bisa jadi orang makin sulit menjual saham," katanya, setelah mengkaji peraturan baru tersebut. Para wartawan juga perlu ekstra waspada. Jika mereka salah menulis tentang soal-soal yang berkaitan dengan pasar modal, bisa ~ja dikategorikan melanggar Undang-Undang Darurat Tentang Bursa tahun 1952 yang menjadi induk dari SK menteri ini. Dalam pasal 180 disebut, ". . . Setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan yang aktif, keadaan pasar, atau harga efek di b~ursa ...." Hukuman untuk para pelanggar memang tidak berat. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan menurut undang-undang adalah penjara 1 tahun atau denda Rp 500 ribu. Ketua Bapepam Marzuki Usman meminta orang tidak cuma melihat materi hukumannya. "Ini industri kepercayaan. Sudah dihukum saja, mereka tak akan bisa hidup lagi di sini," katanya menjelaskan. YANG paling menarik perhatian bursa bukanlah seberapa berat ~~hukuman bagi pelanggar peraturan ini. Isu yang paling me~nonjol adalah penswastaan bursa Jakarta. Proses penswastaan sudah dirintis oleh beberapa pialang di bursa Jakarta sejak November tahun silam. Saat itu, bahkan mereka sudah bersepakat bahwa PT Bursa Efek Jakarta akan didirikan oleh semua pialang yang menjadi anggota bursa. Tiap-tiap pialang memiliki satu saham. Lebih jauh mereka bicara soal berapa harga saham PT itu, juga berapa modalnya. Memang sudah ada Tim Penelaahan Pasar Modal yang bertugas menyiapkan penswastaan itu. Dalam tim ini ada Komite Persiapan yang diketuai oleh Suksmono, bekas Direktur Bank Indonesia. Sampai saat ini belum jelas, sejauh mana hasil yang dicapai tim yang dipandu oleh Komite Pengarah pimpinan bekas Menteri Keuangan Ali Wardhana ini. Jika merujuk pada SK Menteri Keuangan yang baru, ihwal penswastaan ini tampaknya sudah cukup jelas. Perusahaan itu adalah usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, dimiliki oleh semua anggota bursa, modal minimalnya Rp 7,5 milyar, dan cuma satu saham yang dimiliki oleh setiap anggota. Dividen perusahaan ini juga tidak boleh dibagi, melainkan harus ditanamkan kembali ke perusahaan. Perusahaan yang akan mengelola pasar ini tak lepas dari kontrol ketat Badan Pengawas Pasar Modal, juga Menteri Keuangan. Direksinya cuma boleh diangkat setelah disetujui oleh Menteri Keuangan. Semua peraturan dalam perusahaan itu juga harus diketahui Ketua Bapepam. Perubahannya baru dapat dilakukan setelah Ketua Bapepam mengizinkan. Belum lagi laporan keuangan yang sangat ketat dikontrol. Laporan keuangan bulanan, sebagai misal, harus masuk paling lambat hari ke-12 bulan berikutnya. Sedemikian ketatnya peraturan itu, hingga Kwik Kian Gie sampai berubah pendapat. Sebelumnya Kwik mengkhawatirkan rencana pemerintah untuk menswastakan bursa. Ia khawatir, swasta yang mengelola bursa akan menggunakan kesempatan dan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri sebesar-besarnya. "Setelah melihat peraturannya seketat itu, saya berubah pendapat," kata Kwik. Ia melihat tak ada masalah lagi meskipun swasta yang menyelenggarakan bursa. Kesimpulannya, peraturan yang ada sekarang sudah cukup lengkap untuk mendasari pembentukan PT Bursa Efek Jakarta dengan segera. Sebab, bukan saja lantai bursa yang tampaknya tak mampu lagi menanggung beban lalu lintas transaksi 122 jenis saham. Papan yang berderet-deret malah sudah sedemikian sesak, dan itu pun masih ditambah 200 pialang lagi. Pengelolaan swasta, yang diharapkan akan segera mampu mengkomputerisasi seluruh transaksi, adalah pemecahan untuk soal klasik bursa Jakarta ini. Demikian pula Bapepam. Semakin cepat ia dibebaskan dari tugasnya menyelenggarakan pasar, maka tugas pengawasannya pun semakin efektif. Bertumpuknya beban pada bursa sekarang ini membawa masalah yang lebih serius daripada sekadar berjubelnya lantai. Penyelesaian transaksi yang berlarut-larut adalah salah satu akibat langsung. Sementara ini, hal itu diatasi dengan melaksanakan secara ketat. Artinya, transaksi sudah harus beres pada hari kelima. Akibat peraturan ini, orang malas bertransaksi. Selain itu, orang takut dijatuhi hukuman denda yang besar. Dengan adanya peraturan baru, keadaan tidak akan lebih baik bila tak segera diikuti penyelesaian transaksi. Lihat saja, pekan lalu harga melonjak cuma pada hari Kamis. Jumat keesokan harinya, indeks sudah merosot lagi. Begitu pula Senin pekan ini. Semua hambatan teknis itu bar tuntas diatasi jika bursa swasta bekerja dengan sistem komputernya, seraya dilengkapi Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, yang berfungsi membereskan urusan transaksi. Namun, misalkan kelak PT yang mengelola bursa swasta itu tidak juga berhasil mengatasi pelbagai hambatan, mau tak mau kaitannya ke Bapepam juga. Bukankah PT tersebut sepenuhnya berada di bawah kontrol Bapepam? Yop~ie Hi~dayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini