Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ujian bagi para pialang

Dengan lahirnya keppres no 53/1990, pt danareksa akan didampingi perusahaan sejenis yang swasta. untuk persaingan yang sehat. ada dua perusahaan yang mengajukan ingin membentuk perusahaan reksa dana.

15 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEHORMATAN sebuah pasar~ modal terletak pada landasan hukum yang mengatur denyut~ ~nadinya setiap hari. Pemerintah kali ini sudah membuktikan ~bahwa kehormatan semacam itu memang sudah selayaknya disangga, yakni melalui Kepres No. 53 Tahun 1990 dan selanjutnya SK Menkeu No. 1548/KMK.013/1990. Di dalamnya terkandung niat baik Pemerintah, agar bursa saham lebih mengandalkan profesionalisme para pelakunya. Pihak swasta, lokal dan asing, yang selama ini sudah ikut memutar bursa saham, oleh peraturan baru itu ditantang untuk membentuk lembaga reksa dana (investment fund). Berdasarkan peraturan baru (efektif per 2 Januari nanti), kegiatan reksa dana tersebut sama sekali berbeda dengan yang selama ini dilakukan oleh Danareksa. Akan halnya Danareksa, melalui penerbitan sertifikat saham, perusahaan ini berfungsi (sebagai unit trust) menghimpun dana masyarakat. Selanjutnya, Danareksa mengelola dana itu (melakukan kegiatan management fund) dengan menanamkannya di pasar modal. Berdasarkan peraturan baru yang membuka peluang bagi swasta, kegiatan pengumpulan dana itu hanya bisa dilakukan oleh perseroan terbatas (pembentukannya berdasarkan izin Menteri Keuangan). Pelaksanaannya dengan sistem close-end investment fund (tertutup). Katakanlah kegiatan unit trust itu dilakukan oleh PT Ambuning Arta. Namun, PT Ambuning Arta tak bisa langsung mengelola dana tersebut - seperti Danareksa. Soal ini juga sudah ditata dalam peraturan baru, dan di situ disebutkan, Danareksa tak boleh menerbitkan saham baru. Untuk mengelola uang tersebut, Ambuning Arta harus menunjuk perusahaan manajer investasi (misalnya Banteng Gemuk) dan mengikat kontrak kerja sama. Pihak Banteng Gemuk yang kemudian akan menginvestasikan dana tersebut dalam segala bentuk kegiatan usaha (tidak melulu berbentuk kertas saham). Usaha itu meliputi penanaman modal biasa, perdagangan efek-efek (saham dan obligasi), pemilikan uang tunai, deposito, dan kegiatan lainnya yang memberikan nilai lebih bagi dana tersebut. Yang penting, Banteng Gemuk harus menyebutkan secara jelas bentuk-bentuk investasinya itu dan ia juga tidak boleh menyimpan uang atau surat berharga di brankasnya. Semuanya harus dititipkan ke custodian. "Model close-end atau tertutup semacam ini lebih aman," kata Direktur PT Danareksa, Yannes Naibaho. Pada kenyataannya, perusahaan reksa dana seperti Ambuning Arta itu akan menjadi pesaing bagi Danareksa. Namun, menurut Naibaho, "Persaingan itu bagus. Bursa di Indonesia sudah memerlukan kegiatan itu lebih banyak." Ia merasa, selama ini Danareksa bermain sendiri di arena. Dalam bahasa lebih lugas seperti dituturkan Ketua Bapepam Marzuki Usman, Pemerintah membuat reksa dana dengan sistem tertutup, untuk membuktikan bahwa dalam kaitannya dengan peraturan baru ini, Pemerintah sudah berpikir matang. Kata Marzuki? kegiatan mutual fund yang dilakukan oleh Danareksa selama ini sebenarnya kurang kuat dasar hukumnya. "Mereka merujuk pada kegiatan unit trust. Padahal, di Indonesia belum ada undangundang yang mendasari kegiatan trust," katanya. Sudah tersiar kabar, ada dua perusahaan besar yang mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menjadi promotor (yang wajib menyetor dana minimal Rp 350 juta) untuk membentuk perusahaan reksa dana. Salah satunya adalah Jardine Fleming Nusantara. Di situ ada Litherland, yang berpengalaman sebagai Investment Fund Manager di Hong Kong. Menurut Litherland, peraturan baru dari pemerintah tersebut sangat baik bagi pertumbuhan pasar modal di sini. Perusahaan-perusahaan pelaku di bursa akan dituntut menjadi lebih profesional. Pihak Jardine Fleming sendin memang tertarik untuk melebarkan sayap di sini dalam bidang investment fund. Dalam pengamatannya, masih banyak dana masyarakat yang bisa dihimpun di sini. "Bukan menarik dana dari luar negeri". tambahnya. Antisipasi terhadap kemungkinan munculnya perusahaan reksa dana yan~g akan dikelola oleh swasta sudah lama dilakukan Jardine Fleming. Maka, ketika peraturannya keluar, "Kami tidak kaget." PERILAKU semacam itu ternyata tidak merata di kalangan~~ perusahaan securities lainnya. Katakanlah Nomura, raksasa dari Jepang yang di negeri asalnya sangat berpengalaman dalam penjualan saham eceran untuk para ibu rumah tangga. Di sini Nomura belum tergoda untuk langsung mengantisipasi peraturan baru itu. Presiden Direktur PT Nomura Indonesia Toyokazu Shirahata mengatakan kepada TEMPO, "Kami masih ingin berkonsentrasi pada bisnis penjaminan emisi dan broker." Shirahata-san kemudian menyodorkan pertimbangannya. Ia mengatakan, "Sekali saya membentuk reksa dana di sini, maka investor dalam negeri maupun dari luar negeri akan menuntut standar yang sama dengan reksa dana yang dikeluarkan Nomura di Jepang. Untuk mendapatkan standar itu, salah satu tiangnya adalah tenaga ahli. Membuat perusahaannya memang mudah. Tapi mengisinya dengan tenaga ahli, itu yang susah. Apalagi saya punya komitmen untuk memajukan pasar modal di sini." Perusahaan besar lainnya yang juga tidak begitu antusias mengejar peluang membentuk reksa dana adalah PT Bankers Trust Securities. "Kami lebih baik berkonsentrasi pada kegiatan lama, underwriter dan broker," kata Vice President Bankers Trust Philip K. Brewer. Selama ini, perusahaan reksa dana milik Bankers Trust, yang menyebar di pelbagai pelosok dunia itu, hanya ada di AS dan Australia. Brewer juga tampaknya lebih bersemangat membicarakan peraturan baru pasar modal yang menyangkut penertiban kembali modal pialang. Dalam peraturan baru itu disebutkan, perusahaan penjamin emisi efek nasional harus bermodal sedikitnya Rp 5 milyar dan memiliki modal kerja bersih minimal Rp 500 juta. Bagi perantara pedagang efek, modal disetornya tak boleh kurang dari Rp 500 juta dan modal kerja Rp 200 juta. Sedangkan manajer investasi paling sedikit punya modal disetor Rp 500 juta dan modal kerja Rp 200 juta. Untuk perusahaan yang berpatungan dengan asing, jumlah modal minimalnya masing-masing (urut seperti di atas) adalah Rp 10 milyar (modal kerja Rp 500 juta), Rp 1 milyar (Rp 200 juta), dan Rp 1 milyar (Rp 200 juta). Menurut Brewer, pembatasan semacam itu tepat waktunya. Jumlah pialang saat ini sudah terlampau banyak. Dengan sendirinya rezeki dari fee menjadi serpihan kecil yang tersebar ke banyak perusahaan. Contohnya, seperti kata Brewer, pekan silam total transaksi cuma sekitar US$ 13 juta. Jika komisi untuk pialang 1%, jumlahnya US$ 130 ribu. "Itu harus diperebutkan oleh 200 broker. Bagaimana bisa jalan usaha di bidang ini?" Memang telah terjadi perang fee, menurut istilah Ketua Jakarta Brokers Club (JBC) Sani Permana (sehari-hari Direktur Utama PT Aperdi). Pemerintah telah telanjur membuka kran, memudahkan modal asing atau lokal melahirkan broker. "Broker baru yang bermunculan banyak sekali itu memburu nasabah di ladang yang sama. Transaksi milyaran ternyata bukan dari investor yang bertambah banyak," katanya. Kalau sudah begitu, tak mustahil pasar jadi terseok-seok seperti beruang gembrot. "Kita semua menderita rugi modal yang sudah dipupuk sekian lama amblas." Adalah menjadi harapan banyak pihak termasuk dari kalangan securities asing seperti Brewer dan Shirahata-san, para pialang bermodal kecil di bursa Indonesia ini merger saja. Supaya lebih kuat dan bisa menghadapi persaingan pasar secara lebih mantap. "Itu juga akan membuat mereka menjadi lebih efisien dan selanjutnya sangat baik bagi keseluruhan pasar modal, kata Shirahata-san. Bergabung adalah jalan yang disarankan pula oleh Direktur Utama PT Jasereh Utama J.A. Sereh. Katanya, dari 220 broker di lantai bursa, paling banter 20% nya yang berdiri sendiri - maksudnya bukan dari kelompok bisnis raksasa. "Mereka tak perlu mengeluh kehilangan nafkah akibat peraturan baru itu. Karena mereka bisa bergabung, bahkan kemudian bisa menjadi kepanjangan tangan dan securities house yang sekarang tidak boleh masuk ke lantai lagi," kata Sereh lebih lanjut. Penggabungan itu juga bisa merupakan ujian, guna mengukur pialang mana saja yang memiliki motivasi kuat untuk bertahan hidup dan berkembang. Moh~am~ad Cholid, Yopie Hida~yat, Ardian T G~esu~ri (J~akar~ta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus