Tak sesulit memutuskan di pengadilan semacam apa Saddam Hussein mesti diadili, dosa-dosa bekas diktator Irak ini lebih gampang didaftar. Sebagian besar ia dituding menabrak Konvensi Jenewa 1949, yaitu pembunuhan terhadap warga sipil. Inilah setumpuk dosa-dosa Saddam, yang sebagian akan dijadikan sebagai tuduhan.
Pembunuhan kaum Kurdi Irak pada 1988. Saddam dituduh memerintahkan penggunaan gas beracun di dalam kota. Akibatnya, 100 ribu warga sipil tewas, lebih dari 4.000 desa terbakar, dan satu juta orang telantar. Kasus ini akan dijadikan tuduhan utama terhadap Saddam oleh pengadilan khusus bentukan Dewan Pemerintahan Irak.
Pembantaian massal terhadap 30 ribu muslim Syiah dan Kurdi di Irak Utara dan Selatan yang memberontak terhadap Saddam saat terusir dari Kuwait. Ini juga akan dijadikan tuduhan utama.
Pembersihan kaum Persia dan non-Arab di Irak Utara.
Kejahatan dalam perang Irak-Iran 1980-1988.
Saddam Hussein dituduh menggunakan senjata kimia dalam perang, termasuk pembantaian massal ribuan tahanan perang Iran. Kini, Iran akan menuntut ganti rugi US$ 100 miliar atas kejahatan ini.
Infasi ke Kuwait pada 1990-1991: kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Pemerintah Kuwait kini menyiapkan dokumen lengkap untuk menuntut Saddam.
Pembunuhan semena-mena, penyiksaan, dan pemerkosaan (Saddam bahkan punya ruang khusus untuk pemerkosaan) lainnya terhadap warga Irak. Sedikitnya 300 ribu lawan politiknya dibantai selama 24 tahun kekuasaannya.
Penangkapan dan penyiksaan pemuka agama Libanon yang belajar Syiah di Irak.
Korban Pembantaian yang Telah Ditemukan di Irak:
Kirkuk: 2.000 mayat ditemukan terkubur massal.
Muhammad Sakran, Bagdad: lebih dari 1.000 mayat terkubur massal.
Babylon: tulang-belulang tubuh anak-anak ditemukan di antara tumpukan mayat.
Al-Mahawil, Al-Hillah: lebih dari 15.000 mayat ditemukan terkubur massal.
Najaf: 72 mayat ditemukan terkubur massal.
Basra: 150 mayat, yang dipastikan kaum Syiah.
Abul Khasib, Basra: 40 mayat ditemukan terkubur massal.
EWS (The Economist, BBC)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini