Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memakai rekening negara untuk menampung uang milik Tommy saja—yang ketika itu masih narapidana—sudah tindakan luar biasa. Bukannya menahan uang itu, kedua menteri seakan berlomba menempelkan cap ”halal” dan ”bersih” pada uang itu, serta mempersembahkan tanpa syarat kepada sang Pangeran Cendana.
Tentu ini mengundang tanda tanya. Apalagi, belakangan diketahui, keterangan orang-orang yang ”membersihkan” uang itu ternyata ada yang bertolak belakang.
”Ya, saya tahu soal transfer itu. Tapi nggak ada persetujuan dari saya. Ketika saya menjadi menteri, memang ada bank BNP Paribas yang menanyakan apakah dana Tommy terkait tindak pidana atau tidak. Saya lalu minta penjelasan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengadilan, dan Kejaksaan Agung. Dijelaskan kalau perkara yang membelit Tommy adalah perkara pembunuhan, bukan korupsi. Sehingga pada waktu itu uang itu nggak ada perkara. Soal Ihza and Ihza, saya kan tidak bekerja lagi di law firm itu.” —Yusril Ihza Mahendra
”Surat kami pada 13 Mei 2004 membalas surat Dirjen Administrasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 19 April 2004, yang isinya menjelaskan kalau rekening Motorbike di BNP Paribas, London, tidak pernah dilaporkan kepada kami. Itu bukan surat bebas korupsi.” —Yunus Husein
”Seingat saya, saya tidak pernah dimintai konfirmasi soal harta kekayaan Tommy. Padahal pada 2004 bagian intelijen Kejaksaan masih menyelidiki dugaan korupsi di perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional.” —Sudhono Iswahyudi
”Soal transfer itu kami tidak tahu-menahu. Kami tidak ikut campur urusan itu.” —Mulia Nasution
”Surat penegasan bebas tindak pidana korupsi itu tidak ada. Sepanjang pengetahuan saya, surat itu tidak ada.” —Bambang Soerjono
”Memang pernah ada surat dari Departemen Hukum dan HAM pada 4 April 2005 tentang adanya ”dana titipan” dari BNP Paribas di rekening departemen mereka. Tapi buat apa surat itu dikirim ke Bank Indonesia? Kami tidak ada urusannya dengan itu. Kalau memang ada kecurigaan soal asal-muasal dana itu, seharusnya berkirim surat ke PPATK, dong!” —Oey Hoey Tiong
”Uang Tommy itu uang halal. Uang itu hanyalah uang seorang warga negara Indonesia di perusahaan bernama Motorbike. Setelah dicek, memang tidak terkait money laundering. Setelah semua prosedur dilalui, saya lapor ke Bank Indonesia, saya sampaikan, ”Ada uang begini, nih.” Saya juga sudah mengirim surat ke Departemen Keuangan. —Hamid Awaludin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo