Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menerabas Rekening Pelat Merah

12 Maret 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SULIT dipercaya, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mau menerima jasa penitipan uang. Itulah yang terjadi pada kasus pencairan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and Paribas cabang London, Inggris.

Gara-garanya, BNP Paribas menolak permintaan Tommy mencairkan uangnya yang tersimpan dalam rekening atas nama Motorbike Corporation. Alasannya, Financial Intelligence Services—lembaga pelacakan keuangan di Inggris—mencurigai rekening tersebut terkait dengan penyimpanan dana hasil korupsi anak penguasa Orde Baru itu.

Bank Paribas akhirnya mau mencairkan uang itu setelah ada katebelece dari Departemen Kehakiman yang menyatakan duit itu halal. Hampir setahun korespondensi intensif dilakukan antara Departemen Hukum dan Bank Paribas. Tapi BNP tak mau asal kirim. Mereka hanya mau mengirimkannya ke rekening pemerintah.

Akhirnya, uang US$ 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) itu mengalir ke rekening Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman. Rekening yang seharusnya menampung penerimaan negara tersebut digunakan untuk tempat parkir sementara uang perusahaan yang terdaftar di Bahama, Amerika Tengah, itu. Dari situ duit ditarik lagi dan dipindahkan ke rekening Motorbike di bank lain.

Bolehkah lembaga pemerintah meminjamkan rekeningnya untuk swasta? Jika dilihat dari aturan main yang ada, lalu lintas uang Tommy itu menerabas jalur verboden. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak membolehkan penggunaan rekening pemerintah untuk menyimpan uang pribadi atau swasta. ”Rekening itu hanya untuk menampung pendapatan negara bukan pajak,” kata Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, kepada Tempo pekan lalu.

Penerimaan negara di rekening pemerintah wajib disetor ke rekening kas negara sehari kemudian. ”Kalau sudah masuk kas negara, tidak bisa keluar lagi, apalagi dikirim ke rekening pribadi,” kata Romli, guru besar di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. Menurut Romli, semasa dia menjabat, rekening itu digunakan untuk menampung pendapatan negara dari jasa izin-izin yang diberikan kantornya, misalnya izin notaris, pendirian perusahaan, dan jasa sidik jari.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution sependapat dengan Romli. Hanya pengelolaan uang negara yang menjadi kewenangan departemen. ”Kalau itu bukan uang negara, ya, tidak mungkin ditangani,” kata mantan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara ini. ”Kalau ditangani, itu namanya cari-cari kerjaan.”

Menurut Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan Soekoyo, bisa saja uang Tommy masuk ke rekening pemerintah, tapi harus ditetapkan dulu sebagai uang negara. Dalam kasus lolosnya uang Tommy ke rekening pemerintah, ”Ini menyebabkan campur aduk uang negara dengan uang swasta,” katanya.

Duit swasta harus lewat rekening swasta. ”Tidak ada jalannya dalam anggaran negara untuk menampung duit pribadi atau swasta,” kata Kepala Biro Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong kepada Tempo. Memang duit pribadi atau swasta bisa juga diterima di rekening penampungan Bank Indonesia atau kerap disebut escrow account. ”Tapi duit itu statusnya obyek sengketa. Jadi sifatnya hanya titipan,” ujarnya.

Dimas Adityo, Agus Supriyanto, Titis Setyaningtyas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus