Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jejak Dua Perantara Syahrul dan Firli

Polisi menyelisik peran dua orang dekat Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Firli didesak mundur. 

13 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menyelisik peran dua orang dekat Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

  • Nama Kevin, ajudan Firli, bukan kali ini saja terseret kasus bersama atasannya itu.

  • Pegiat antikorupsi mendesak Firli mundur dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menyelisik peran dua orang dekat Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Kevin Egananta Joshua, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Komisaris Besar Irwan Anwar, kerabat Menteri Pertanian, disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik mengirim surat panggilan kepada Kevin pada Rabu lalu, 11 Oktober 2023. Namun Kevin tidak bisa hadir karena alasan tugas dinas dan meminta pemeriksaan ditunda. “Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat ini,” ujar Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca:

Ade menjelaskan, sebanyak 12 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Pada Kamis kemarin, penyidik memanggil tiga saksi, salah satunya pegawai KPK. Ade tidak menyebutkan nama ataupun inisial saksi yang merupakan pegawai KPK itu. Dia hanya menyatakan surat yang dibawa pegawai biro hukum KPK itu meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, ada tugas dinas yang sudah terjadwal. Walhasil, kata Ade, penyidik membuat dan mengirim kembali surat panggilan untuk pemeriksaan pada Senin depan, 16 Oktober 2023.

Nama Kevin sempat disebut Firli ketika ramai di publik soal kabar adanya titipan dana dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Polisi menyelisik dugaan pemerasan oleh Firli kepada Syahrul. Rupanya Syahrul melaporkan Firli pada 21 Agustus lalu dengan tuduhan pemerasan. Cerita detail pemerasan itu muncul dari surat pengakuan Direktur Alat dan Mesin Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Muhamad Hatta, pada 1 Oktober lalu.

Peran Kevin dan Irwan disebut-sebut bermula dari penjelasan Hatta lewat surat kepada penyidik Polda Metro Jaya. Hatta bercerita, Irwan menyampaikan kabar dari Firli kepada Syahrul bahwa tim KPK tengah menyelidiki kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Irwan lantas disebut-sebut mengatur pertemuan antara Syahrul dan Firli.

Sebelum pertemuan itu, Syahrul meminta Hatta menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar. Uang dalam mata uang dolar Singapura itu lantas diberikan Syahrul kepada Irwan di rumah dinas Menteri Pertanian, di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu Syahrul dan Irwan bersama-sama menuju kediaman Firli.

Dalam kesempatan lain, Hatta kembali diminta Syahrul lewat Panji Harianto, ajudan Syahrul, untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar pada Oktober 2022. Hatta mengantar duit yang sudah dimasukkan ke amplop itu ke kediaman Irwan di belakang kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Ia menyerahkannya kepada Irwan untuk diberikan kepada Firli.

Hatta juga membeberkan pertemuan antara Syahrul dan Firli di gedung olahraga bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Desember 2022. Saat itu Firli tengah bermain bulu tangkis. Syahrul dan Firli sempat berbincang-bincang di pinggir lapangan. Setelah mengobrol, Syahrul pamit. Sebelum pulang, Panji menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada ajudan Firli, Kevin.

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Kevin belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo menghubungi melalui telepon dan mengirim pesan pertanyaan, tapi belum direspons. Panggilan Tempo ke nomor WhatsApp-nya terhubung, tapi tak dijawab. Beberapa pegawai KPK mengatakan tidak terlalu mengenal Kevin karena dia tidak terlalu dekat dengan pegawai lain ataupun penyidik. Kevin disebut berkepribadian tertutup terhadap pegawai KPK lain dan hanya melekat bertugas sebagai ajudan Firli.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Kevin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 2018. Profil di media sosial Instagram yang diduga dikelola Kevin mencantumkan akun Instagram resmi grup Akpol 2018 yang dijuluki Prawira Hirya.

Kevin bukan sekali ini bersinggungan dengan kasus yang menjerat atasannya selama menjadi ajudan. Namanya pernah terseret ketika Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch ke Dewan Pengawas KPK pada 21 Juni 2021. ICW melaporkan Firli karena menggunakan helikopter mewah saat pulang ke kampung halamannya pada pertengahan 2020.

Dewan Pengawas memvonis Firli melanggar kode etik, tapi menjatuhkan sanksi ringan. Sanksinya berupa teguran tertulis (SP) 2 kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu. Nama Kevin terseret setelah Dewan Pengawas menyatakan orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah Kevin.

Kevin bukan satu-satunya saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Irwan diperiksa selama tujuh jam pada Rabu, 11 Oktober 2023, dari pukul 13.15 WIB sampai 22.30 WIB. Irwan diperiksa tiga kali oleh penyidik Polda.

Ade Safri tidak memaparkan secara gamblang pemeriksaan Irwan. Ia hanya menyebutkan pemeriksaan Irwan seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko tak berbeda. Ia mengatakan pemeriksaan Irwan masih berkesinambungan dengan progres penyidikan sebelumnya. Ia mengatakan Irwan diperiksa sebagai saksi.

Adapun Irwan membantah tuduhan bahwa ia pernah bertemu dengan Syahrul pada Juni-Desember 2022. Dia mengatakan pernah bertemu dengan Syahrul pada Februari 2021. Saat itu, kata Irwan, ia diminta menemani Syahrul dan Firli dalam acara kerja sama pencegahan korupsi serta pendampingan Kementerian Pertanian. "Itu saja yang saya tahu," katanya, Selasa lalu. "Penyerahan uang itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa."

Irwan mengenal Firli karena pernah menjadi atasannya saat bertugas di Nusa Tenggara Barat pada 2017. Saat itu Irwan menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, sedangkan Firli menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat. Irwan mengaku punya kekerabatan keluarga dengan Syahrul. "Pak Menteri Pertanian (Syahrul) adalah paman saya. Kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya," ujarnya.

Tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Firli Didesak Mundur

KPK secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua koleganya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai dan gratifikasi di Kementerian Pertanian periode 2019-2023.

Di tengah berbagai drama pemeriksaan korupsi di Kementerian Pertanian dan pemeriksaan oleh polisi atas laporan Syahrul terhadap Firli, muncul foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton. Foto itu beredar luas di masyarakat sejak Jumat, 6 Oktober lalu. Firli awalnya membantah tudingan bahwa ia pernah bertemu dengan Syahrul di gedung olahraga bulu tangkis. Belakangan, ia mengakuinya setelah sejumlah saksi membenarkan pertemuan Syahrul dan Firli di Gelanggang Olahraga Tangki, Jakarta Barat.

Namun, lewat keterangan tertulis, Firli mengatakan ia bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis itu pada 2 Maret 2022. Dia mengatakan, pada waktu tersebut, status Syahrul bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Ia juga membantah tuduhan pemerasan terhadap Syahrul.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Firli Bahuri akan tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin KPK meski ada kasus dugaan pemerasan. Johanis menyebutkan Firli masih memiliki hak sebagai pemimpin KPK. Dia menilai KPK akan melanggar aturan jika tidak melibatkan Firli dalam penyidikan korupsi Kementerian Pertanian. Aturan tersebut, menurut dia, didasari prinsip kolektif kolegial dan perintah undang-undang.

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto

"Kalau Firli tidak dilibatkan, justru kami yang salah," kata Johanis Tanak setelah resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Dia mengatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus di Kementerian Pertanian. Alasannya, kasus ini tetap diusut sejak tahap pengaduan, penyelidikan, hingga penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Johanis Tanak membaca panduan konflik kepentingan yang ada di KPK. Ia menjelaskan, apabila ada pemimpin KPK mengenal pihak beperkara, ia harus mendeklarasikan kepada pemimpin KPK lain.

Menurut Kurnia, foto pertemuan yang beredar dan pemanggilan ajudan Firli oleh Polda Metro Jaya menguatkan adanya dugaan korupsi atau pemerasan. Kurnia menilai Firli sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses hukum di KPK karena dikhawatirkan pendapatnya dalam proses pengusutan kasus akan bias. “Itu kenapa kami mendesak agar Firli tidak lagi dilibatkan," ujar Kurnia.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, prinsip kolektif kolegial diterapkan dalam pengambilan keputusan. "Hal yang dijelaskan Johanis Tanak itu normatif saja," kata Fickar. Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, komisioner bisa dinonaktifkan setelah berstatus tersangka. Menurut dia, seharusnya Firli mengundurkan diri dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian. Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara. "Artinya, sudah jelas secara pidana saja dilarang, apalagi secara etik," kata Fickar.

EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus