Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani, punya harapan khusus bagi majelis hakim perkara kasus ujaran kebencian ayahnya. Dul Jaelani kerap mendampingi Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Dul Jaelani Buka Rahasia Mengapa Temani Ayahnya di Pengadilan
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Ahmad Dhani pada Senin sore, 10 Desember 2018, Dul Jaelani tampak menemani caleg Partai Gerindra itu. Dul Jaelani datang bersama dua kuasa hukum ayahnya, Ali Lubis dan Hendarsam.
Dul Jaelani duduk di bangku paling depan di ruang sidang. Sejak awal sidang digelar, yakni sekitar pukul 16.00 WIB, Dul yang berkaus biru terlihat saksama mengamati tiga pengacara Ahmad Dhani bergantian membacakan pledoi.
Sebelum memasuki ruang sidang, Dul Jaelani mengungkapkan harapannya kepada hakim atas vonis bagi ayahnya kelak. "Bapak hakim yang terhormat...," kata Dul di depan wartawan. "Emmm.. Bapak hakim yang terhormat, semoga bisa memutuskan dalam cahaya yang terang, bukan dalam ruang gelap," ucap Dul Jaelani. Musisi Ahmad Dhani didampingi putranya Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebelum menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Mei 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan saksi pelapor Sekertaris Jendral Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian Sekertaris Jendral Cyber Indonesia. TEMPO/Nurdiansah
Dul Jaelani berpasrah atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani. Ia tak mau banyak omong soal kasus yang menjerat suami Mulan Jameela itu.
Namun Dul ingin sidang ini tidak memberatkan ayahnya. Dia juga berjanji akan selalu mendukung ayahnya sampai putusan nanti.
Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani akan menyampaikan nota pembelaan pribadinya. Menurut musisi itu, dia menyiapkan sendiri pledoinya pada Senin pagi.
Baca: Alasan Ahmad Dhani Ngotot Dituntut Lebih Ringan dari Ahok
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan secara hukum, pledoi disusun untuk membela kliennya atas dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas dakwaan itu, Dhani dituntut 2 tahun bui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini