Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Anggota Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengungkapkan jalannya sidang pemeriksaan saksi dan ahli di PTUN Bandung, Selasa 1 Agustus 2023. Dia menyebut, sidang dimanfaatkan untuk membeberkan kerugian psikologis yang dialami akibat tindakan Wali Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Francine menerangkan, sidang pada Selasa dihadiri orang tua murid SDN Pondok Cina 1 selaku penggugat di PTUN Bandung. "Para penggugat menghadirkan saksi perwakilan orang tua murid dan ahli hukum administrasi negara, Richo Andi Wibowo," tutur Francine, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka berusaha menguatkan gugatan terhadap objek gugatan berupa surat persetujuan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya Depok. Yang juga digugat adalah surat persetujuan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 dan tindakan pemerintahan berupa upaya pemusnahan aset tersebut yang dilakukan 11 Desember 2022.
Francine mengungkapkan isi kesaksian dari perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 yang, antara lain, mengatakan anaknya sampai sekarang masih terngiang-ngiang kalau mengingat kejadian sekolahnya yang mau digusur. Si anak juga pernah menanyakan kenapa di kelas dia tidak ada guru yang mengajar sedangkan di kelas teman-teman yang lain ada.
Menurut Francine, dari keterangan saksi tersebut jelas bahwa telah timbul kerugian psikologis yang dialami oleh anak atau murid SDN Pondok Cina 1. Ini disebutnya sesuai alat bukti surat yang disampaikan kuasa hukum penggugat berupa hasil konseling pada anak-anak SDN Pondok Cina 1 dan rapor yang menunjukkan penurunan nilai.
"Pemeriksaan psikologis tersebut dilakukan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 pasca-upaya pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada 11 Desember 2022," katanya.
Beban untuk Orang Tua Murid
Kemudian, lanjut Francine, saksi juga menceritakan bahwa selama periode tidak ada guru yang mengajar di SDN Pondok Cina 1, saksi turut menjadi salah satu relawan yang mengajar murid di sekolah itu. Diceritakan pula saksi memiliki 2 anak yang bersekolah di SDN Pondok Cina 1, di mana salah satu anaknya dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3, sementara satu anak lainnya dipindahkan ke SDN Pondok Cina 5.
"Gambaran ini pun menunjukkan kesulitan yang harus dilalui saksi sebagai orang tua, belum lagi adanya perubahan jam sekolah pagi dan siang yang juga mengganggu proses bertumbuh anak-anak di luar waktu belajar di kelas, seperti mengaji, ekstrakurikuler, les, dan lainnya," tuturnya.
Relawan bersama beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 juga menghadiri persidangan didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa, 18 Juli 2023. Foto : Istimewa
Gambaran yang sama dinilainya menunjukkan tanggung jawab Wali Kota Depok selaku tergugat pada perkara ini untuk memenuhi dan melindungi hak pendidikan para murid SDN Pondok Cina 1. Hal ini sejalan dengan keterangan ahli yang menggunakan 3 parameter untuk mengukur tindakan pemerintahan.
Pendapat Saksi Ahli
"Ahli menegaskan bahwa, apakah orang-orang dewasa yang memerlukan tempat ibadah ketika magrib ataukah anak-anak yang butuh sekolah di SDN tersebut, apabila diukur menggunakan pendekatan derajat keadilan, jelas bahwa anak-anak SD-lah yang seharusnya dilindungi haknya," kata Francine.
Francine menjelaskan Richo Andi Wibowo juga menjabarkan terkait 3 sudut pandang yang bisa digunakan dalam mengukur ketepatan tindakan pemerintahan yang bisa dilihat dengan derajat kepublikan. Ketiganya yakni apakah memiliki derajat kepublikan yang luas atau semakin berkurang. Lalu, derajat keadilan di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk melihat mana pihak yang paling rentan dan lemah, yang mana kebijakan bisa diterapkan untuk proteksi kelompok yang lebih lemah.
"Dan proportionality test di mana menguji tindakan pemerintahan, yakni suitable, necessary, dan apakah sepadan dengan kerugian yang dilakukan oleh pemerintah," kata Francine mengutip Richo.
Agenda Sidang Berikutnya
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli tersebut, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi fakta yang dihadirkan tergugat, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Aset BMD Kota Depok dan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Depok. Isinya, menurut Francine, memaparkan dasar Wali Kota Depok melakukan alih fungsi dan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di PTUN Bandung dengan agenda sidang pemeriksaan ahli planologi yang akan dihadirkan penggugat. Selain itu saksi fakta dan ahli hukum administrasi negara yang akan dihadirkan tergugat.