PANGLIMA Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib merasa tidak bersalah dengan ceramah yang diberikannya di Masjid Al-Fatah, Ambon, 26 April 2002. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pekan lalu, Ja'far menganggap ceramah itu sebagai kewajiban umat beragama untuk berdakwah. "Saya berceramah di masjid, menjalankan kewajiban agama saya," katanya.
Jaksa Penuntut Slamet Rijanto mengajukan tiga dakwaan kepada terdakwa. Melalui ceramahnya itu, Ja'far menyatakan permusuhan kepada pemerintah, menghina presiden dan wakil presiden, serta menghasut agar tidak menuruti pemerintah. Slamet mengutip pernyataan Ja'far bahwa pemerintahan reformasi di bawah Presiden Megawati Sukarnoputri melindungi Republik Maluku Selatan (RMS). Di hadapan 2.500 hadirin, ia juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membicarakan Kesepakatan Malino, rekonsiliasi, dan "Baku Bae", tapi menyiapkan bom.
Dengan sederet dakwaan tersebut, Slamet menyatakan Ja'far diancam hukuman berdasarkan Pasal 154, 134, dan 160 KUHP. Penasihat hukum Ja'far, Tim Pengacara Muslim, menilai dakwaan atas kliennya banyak memiliki kekurangan. Selain bermuatan politis, surat dakwaan tidak lengkap dan didasarkan pada pasal-pasal usang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini