Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online bernama Arya Rahardian alias Iyo bakal menjalani sidang dakwaan terkait dengan kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019. Kerabat Iyo, yang tak mau namanya disebut, mengatakan Iyo bakal menjalani sidang hari ini pukul 13.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penangguhan penahanannya ditolak. Padahal sudah ada penjaminnya dari Pak Dasco (Ahmad Sufmi Dasco)," kata kerabat Iyo saat dihubungi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iyo ditangkap saat anggota Brimob menyisir kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019. Keluarga, kata dia, bakal melihat jalannya persidangan. Sebab, keluarga yakin Iyo adalah korban salah tangkap anggota Brimob di Kampung Bali. "Saat kejadian Iyo sedang tidur," kata dia.
Keluarga, kata dia, telah memohon agar Iyo dibebaskan. Namun, polisi tidak menerima permohonan keluarga karena Iyo disangka terlibat kerusuhan 22 Mei dan membawa senjata tajam.
Padahal, Iyo tidak memiliki senjata tajam. Berdasarkan keterangannya, Iyo disetrum dan dipaksa mengaku terlibat kerusuhan. "Dipaksa ngaku dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Warga Kampung Bali, yang juga namanya tidak mau disebut, mengatakan polisi menggebuki dan menangkap Iyo di Jalan Kampung Bali 27. Saat itu, kata dia, Iyo memang sedang tidur di sebuah gubuk yang menjadi tempat pangkalannya.
Melihat ada anggota Brimob menyisir, kata dia, Iyo memang sempat berlari dan mengumpat di dekat pangkalan ojek online. Brimob menangkap Iyo karena di sekitar mata pemuda itu dioleskan pasta gigi untuk mengurangi dampak gas air mata.
"Padahal bukan hanya Iyo yang pakai odol. Saya dan empat anak saya juga pakai odol karena banyak gas air mata," kata dia.
Perempuan dengan tinggi sekitar 150 sentimeter itu mengatakan melihat Iyo dipiting dan dipopor senjata meski tidak melawan. Wajahnya bercucuran darah.
Ia menjelaskan Iyo memang sempat menyaksikan adanya kerusuhan di kawasan Jalan Wahid Hasyim. Namun, dia tidak terlibat kerusuhan tersebut. "Abang saya saksinya, Iyo tidak terlibat tawuran. Sebab, sempat tidur sama abang saya di pangkalan," ujarnya. "Tapi abang saya pulang duluan."
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang 74 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Seluruh agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.