Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Mediasi Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja Gagal Tercapai

Sidang mediasi gugatan warisan mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja tidak mencapai kesepakatan.

20 Juli 2020 | 21.05 WIB

Jurnalis mengambil gambar tempat disemayamkannya Jenazah Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Ahad, 27 Januari 2019. Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019, pukul 19.43, di kediamannya Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Jurnalis mengambil gambar tempat disemayamkannya Jenazah Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Ahad, 27 Januari 2019. Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019, pukul 19.43, di kediamannya Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang mediasi gugatan warisan mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja tidak mencapai kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang mediasi sengketa peninggalan harta warisan Eka Tjipta itu dipimpin majelis tunggal, Teguh Santoso di PN Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2020.

Sebelumnya, salah satu putra Eka Tjipta yakni Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal menggugat hak waris terhadap saudara tirinya ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst., Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Pengacara salah satu tergugat Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur. "Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin.

Edwin menjelaskan kliennya memiliki dalil kekayaannya, termasuk perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan harta warisan mendiang ayahnya, Eka Tjipta sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Sementara kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas. Namun meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang waris.

"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata," ujar Irham.

Freddy Widjaja menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi dari saudara tirinya."Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Dimana harta papa yang disebut konglomerat itu?" tutur Freddy.

Berdasarkan perhitungan terakhir majalah "Forbes" pada penghujung 2018 atau sebulan sebelum pendiri Sinar Mas itu meninggal, almarhum masih tercatat sebagai orang terkaya nomor tiga di Indonesia. Hartanya ditaksir mencapai USD 8,6 miliar atau Rp121,1 triliun yang akan diwariskan kepada 15 anaknya dari dua pernikahan.

Anak dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Wijaja. Sedangkan anak-anak dari pernikahan ketiga hingga kelima tidak disebutkan dalam pemberitaan Forbes tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus