Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sistem Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta Mulai Diberlakukan

Tahun depan, sistem tilang elektronik diberlakukan juga untuk pengendara sepeda motor.

6 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kamera pengawas sistem Electronic Traffic Law Enforcement di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. [TEMPO/Muhammad Hidayat; HI2019070111]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektornik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di jalur bus Transjakarta. Pengoperasian perdana sistem ini dimulai dengan pemasangan dua kamera pengawas di jalur Transjakarta di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, kemarin. "Ini bantuan dari pemerintah DKI Jakarta," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gatot mengatakan kamera yang digunakan itu memiliki kemampuan vehicle recognition, yaitu mengidentifikasi setiap kendaraan yang melintas. Jika kendaraan itu bukan bus Transjakarta, kamera secara otomatis akan merekam visual kendaraan. Hasil rekaman kemudian masuk ke operator NTMC Polri sebagai barang bukti pelanggaran. Selanjutnya barang bukti itu digunakan polisi untuk menindak pengendara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gatot, pada 2020 sebanyak 150 kamera E-TLE ditargetkan sudah terpasang di jalur Transjakarta. Saat ini, baru 12 kamera yang sudah dipasang. "Nanti akan ditambah lagi 45 dan tahun 2020 ditambah 48 kamera," katanya. "Ini akan membantu sterilisasi jalur Transjakarta."

Selain mengidentifikasi penerobos jalur Transjakarta, kata Gatot, kamera E-TLE mampu mendeteksi kendaraan yang menunggak pajak dan menggunakan pelat nomor palsu. "Dengan banyaknya kamera E-TLE, kami berharap ini bisa mengurangi pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.

Gatot menambahkan, tilang elektronik selama ini hanya dikenakan kepada pengguna kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan pada tahun depan, penindakan berlaku juga untuk pengendara sepeda motor. "Untuk sepeda motor, mulai tahun depan sudah diberlakukan," ujarnya.

Gatot menegaskan penerapan aturan ini memang bertujuan membatasi kendaraan pribadi. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Sistem tilang elektronik pertama kali dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018. Hingga November 2019, sistem ini telah menjaring 54.074 pelanggar. Sebanyak 25.459 di antaranya dikenai denda tilang dan 28.615 kendaraan lainnya diblokir.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sebelumnya mengatakan pemerintah DKI memberikan dana hibah Rp 38,5 miliar kepada Polda Metro Jaya. Dana tersebut sudah dicairkan pada Oktober lalu dan digunakan untuk pengadaan 45 kamera E-TLE di Ibu Kota. Sedangkan anggaran untuk pengadaan kamera pada 2020 masih dalam pembahasan. IMAM HAMDI | M. JULNIS FIRMANSYAH | SUSENO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus