Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengaku masih mengalami kendala dalam upaya menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu kendala yang ditemuinya adalah masih banyaknya pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok adalah perokok berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini yang jadi alasan warga enggan melaksanakan aturan Wali Kota dan Perda KTR,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam sebuah diskusi daring, Rabu 2 Februari 2022.
Diskusi itu digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen Jakarta via Zoom Meeting dengan mengangkat tema ‘Menguji Komitmen Perlindungan Anak dari Zat Adiktif’.
Lebih jauh, Idris mengatakan, meski telah adanya deklarasi ASN bersama dengan Masyarakat untuk berhenti merokok pada 31 Mei 2021 lalu, rupanya hal itu tidak turut menurunkan angka perokok di kalangan birokrat.
“Saya terbuka saja, ini masih ada lurah, masih ada camat, mereka perokok berat, sehingga ketika kami tegur masyarakat, mereka selalu mengatakan si pejabat A masih merokok kok dan sebagainya,” kata Idris.
Idris pun mengatakan, dibutuhkan kerja sama antar pihak mulai dari birokrat, tokoh masyarakat dan pemuda untuk menegakkan Perda KTR tersebut. “Hanya soal keteladanan, dari orang tua, dari guru, dari aparatur wilayah,” kata Idris.
Sebagai informasi, data terakhir yang dikeluarkan dari Riskesdas Provinsi Jawa Barat pada 2018, jumlah perokok di Kota Depok sebanyak 27,7 persen di tahun 2018.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA