Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal SHM Lahan Redistribusi Jokowi di Jasinga Dibatalkan Satgas BLBI, Ini Kata BPN Bogor

BPN Kabupaten Bogor menjelaskan duduk perkara SHM lahan redistribusi di Jasinga yang dibagikan Jokowi lalu dibatalkan oleh Satgas BLBI.

27 Juni 2022 | 20.56 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Ketua Satgas BLBI dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto saat menyita Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. BLBI menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas total keseluruhan 89,01 hekatre berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Ketua Satgas BLBI dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto saat menyita Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. BLBI menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas total keseluruhan 89,01 hekatre berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas alias Diaz menyebut Surat Hak Milik (SHM) untuk bidang lahan yang diredistribusi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada warga Jasinga tidaklah palsu tapi bisa disebut tidak sah. Sebab, ada dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau kDJKN Kementerian Keuangan yang dipalsukan saat proses pengajuan SHM tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus ini sudah ditangani oleh Kanwil (BPN) Provinsi Jawa Barat dan ATR Pusat, serta Mabes Polri. Perihal SHM nya tidak palsu, cuma waktu proses pengajuan ada dokumen yang dipalsukan. Makanya bisa disebut tidak sah, jadi harus dibatalkan dulu baru nanti diproses lagi dengan ketentuan yang benar dan baik," kata Diaz kepada Tempo di kantor nya, Cibinong. Senin, 27 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diaz mengatakan oknum yang memalsukan dokumen DJKN itu merupakan dari salah satu penggarap, yang saat ini penerangan kasusnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Artinya, proses pidana perihal sengkarut lahan eks HGU Cikopomayak dan Cileles itu memang sedang ditangani oleh kepolisian agar terungkap dan kedepan status hukumnya jelas dan permasalahannya tidak kembali terulang. 

"Bukan hanya masyarakat atau Pak Jokowi, kami juga merasa tertipu. Tapi ya itu tadi sudah saya sampaikan saat ini ditangani langsung oleh BPN pusat dan Bareskrim. Intinya, kita minta masyarakat juga sabar dalam proses ini. Karena meski ada pelang penyitaan BLBI, kan tidak ada pengusiran atau penggusuran. Sebab, itu hanya menegaskan bahwa lahan itu milik negara. Kan negara kita juga punya hukum, tapi air dan tanah ini untuk kemakmuran rakyat kan. Jadi gak mungkin negara juga jahat kepada rakyatnya," kata Diaz. 

Sebelumnya seratusan warga Jasinga Kabupaten Bogor, mengaku resah karena lahan yang mereka kelola dapat dari Presiden Jokowi di atas lahannya dipasangi pelang penyitaan Satgas BLBI. Bahkan, 178 SHM yang mereka pegang di katakan tidak sah. Mereka mendapatkan lahan itu melalui redistribusi yang diberikan langsung oleh Jokowi di Istana Bogor, pada 27 Agustus 2020. Namun pada tanggal 28 Agustus 2021, rombongan kementerian keuangan datang ke lokasi dan memasang pelang penyitaan. 

M.A MURTADHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus