Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid mengatakan KPU akan memanggil pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia untuk menyelidiki adanya temuan surat suara tercoblos di Selangor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan minta keterangan dari KBRI, lalu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pengawas Pemilu yang bertugas di sana," ucap Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2019.
Sebelumnya, di media sosial beredar video penggerebekan sebuah lokasi di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, yang menyimpan surat suara yang telah tercoblos. Dalam video berdurasi 5:04 menit itu tampak beberapa orang memegang kertas suara, juga menunjukkan itu benar kertas suara yang bergambar pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam video tersebut juga tampak surat suara untuk pemilihan legislatif 2019.
KPU pun langsung memberangkatkan dua komisionernya, Hasyim Asyari dan Ilham Saputra untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dengan penemuan surat suara tercoblos di Malaysia.
Pramono menuturkan, ada beberapa hal yang akan ditelisik dalam proses investigasi di Malaysia. "Pertama soal surat suara itu, apakah statusnya surat suara yang dicetak KPU atau bukan," kata dia.
Sebab, surat suara yang dicetak oleh KPU memiliki spesifikasi khusus seperti security printing. Kedua, KPU juga akan menelusuri lokasi kejadian ditemukannya surat suara tercoblos itu yakni sebuah ruko di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, serta pemilik ruko tersebut.
"Dan, yang mencoblosi itu bagian dari PPLN atau orang lain? Jadi masih banyak pertanyaan sebelum kami ambil kesimpulan," kata Pramono. Rencananya, KPU akan mengumumkan hasil investigasnya tersebut, pada Ahad, 14 April.