Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Ukuran Makam Jenazah Covid-19 Diperkecil, DKI: Nanti Tidak Muat

Kabar ukuran petak makam jenazah Covid-19 yang akan diperkecil dibantah Dinas Pertamana dan Hutan Kota DKI Jakarta.

2 Februari 2021 | 06.55 WIB

Foto udara lahan pemakaman korban wabah Covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat, 22 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Foto udara lahan pemakaman korban wabah Covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat, 22 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar ukuran petak makam jenazah Covid-19 yang akan diperkecil dibantah Dinas Pertamana dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter persegi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Ivan seperti dikutip Antara, Senin, 1 Februari 2021.

Ivan mengaku memang sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas permakaman untuk jenazah Covid-19.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kata Ivan, justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.

"Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kami optimalkan," ujar dia.

Ivan mengatakan, ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.

"Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," ujar dia.

Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tidak akan mengganggu fungsi pelayanan pemakaman.

"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantas lah saya rasa," kata Ivan.

Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum atau TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.

Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam untuk jenazah Covid-19.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus